Tim Gabungan Penegak Hukum Tangkap DPO di Gerbang Tol

Tim Gabungan Penegak Hukum Tangkap DPO di Gerbang Tol
TANGKAP: Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Kepala Seksi Pidana umum, dan Kepala Seksi Intelejan menjebloskan terpidana penipuan HU yang buron 4 tahun ke Lapas kelas II A Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan tinggi, AMC dan Kejaksaan Negri Subang berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana yang sudah buron selama empat tahun. Terpidana HU sudah divonis Pengadilan Negeri Subang mengenai kasus penipuan 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi D 1475 ACI. Terpidana tersebut buron sejak tahun 2016.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Luky Martono SH membenarkan penangkapan tersebut. “Terpidana akhirnya tertangkap di Gerbang tol Merak – Tanggerang. Terpidana divonis pidana penjara selama 1 tahun pada tanggal 24 Oktober 2016 oleh Pengadilan Negeri Subang, namun terdakwa malah buron,” ujarnya.

Dijelaskan Luky, terpidana yang mencoba kabur tersebut terdeteksi keberadaanya saat berada di ruas Jalan tol Tigaraska dan dari arah Pandeglang – Banten menuju Jakarta. Sebelumnya, sempat kejar-kejaran dengan tim gabungan dan akhirnya terpidana harus menyerah ketika ditangkap di gerbang tol. “Terpidana atas nama HU tidak melakukan perlawanan. Sempat ada aksi kejar-kejaran dengan tim gabungan, karena terpidana kabur,” katanya.

Baca Juga:Usulkan Infrastruktur Penunjang Atasi Urbanisasi(E-Paper) Pasundan 9 November 2020

Luky mengimbau bagi para buronan yang saat ini masuk kedalam list DPO di Kejaksaan Negeri Subang, agar segera menyerahkan diri. Sebelum nantinya akan dicokok dan dilakukan penangkapan oleh tim gabungan. “Kami imbau bagi terpidana yang masuk DPO sudah di vonis dan sudah ingkrah, agar menyerahkan diri saja,” imbuhnya.

Sementara itu, perihal perkara SPPD fiktif Kepala Kejaksaan Negri Subang Taliwondo SH mengatakan, saat ini sedang terus menerus dilakukan penanganan pihaknya tersebut. Taliwondo mengklaim, tidak ada alasan untuk menghambat atau pun memperlama proses penanganan dugaan perkara SPPD fiktif tersebut. Saat ini, hanya tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP saja. “Jalan dan terus berlanjut, tidak terhenti. Kita hanya tinggal menunggu perhitungan BPKP saja, ketika sudah keluar ya siap-siap saja,” ungkapnya.

Dijelaskan Taliwondo, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang, saat ini sedang melakukan pemeriksaan demi pemeriksaan secara terus menerus terhadap orang-orang yang diduga mengetahui dan terlibat mengenai adanya perjalanan dinas anggota DPRD Subang beberapa tahun yang lalu. “Pemeriksaan kita lakukan terus-menerus,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar