Tok!! UMK Subang Rp3.064.218

Tok!! UMK Subang Rp3.064.218
0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang H Ruhimat telah mengeluarkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun 2021, Kamis lalu. Pada Sabtu (22/21) Gubernur Jawa Barat resmi merilis UMK 2021 di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Subang menduduki posisi ke-14, dengan jumlah UMK Rp3.064.218,08 (naik), bahkan lebih tinggi dari yang direkomendasikan Bupati Subang yang hanya sebesar Rp3.060.468. Sebelumnya Bupati Subang, H Ruhimat mengungkapkan, jika dirinya tidak mungkin berpihak hanya kepada pengusaha, atau hanya kepada buruh.

Dalam hal ini, Bupati ingin keputusannya benar-benar dianggap adil, dan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh kedua belah pihak, sebelum merekomendasikan angka kenaikan UMK Subang sebesar 33,3 persen beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Bawaslu Karawang Temukan Surat Suara RusakIni Rahasia Bikin Konten Awesome dengan Jepretan Samsung Galaxy

“Saya sudah putuskan rekomendasi UMK Kabupaten Sub- ang 2021 naik sebesar 3,33 persen, artinya bila di uangkan Rp95.000,” jelasnya.

Maka UMK Subang tahun 2021 menjadi Rp3.060.468, dari UMK sebelumnya tahun 2020 yang sebesar Rp2.965.468. Nanum tak diduga tak diyana hasilnya di tingkat provinsi, dinaikan lagi. Keputusan kenaikan UMK Subang diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774- Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021.

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020). Terkait masa pandemi global Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMKnya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ucap Setiawan dilansir Pasundan Ekspres dalam keterangan persnya pada Sabtu (21/11).

0 Komentar