
Ancam Blokir Pintu Masuk Pelabuhan Patimban
PUSAKANAGARA-Sebanyak 18 penggarap lahan ex Hak Guna Usaha (HGU) PT. Laksana mendatangi Kantor Kecamatan Pusakanagara, untuk meminta pembayaran ganti rugi pada penggarap lahan PT Laksana Dinamika. Kedatangan penggarap tersebut berbarengan dengan pembayaran lahan UGR tahap 15 di Kantor Kec. Pusakanagara pada Selasa (31/12). Audiensi dilakukan bersama unsur Muspika, LMAN, dan Tim Kemenhub.
Perwakilan penggarap Moch. Fachrudin meminta pembayaran bagi penggarap dilakukan pada Bulan Januari 2020. Ia juga menyebut, jika pembayaran tidak dilakukan segera, para penggarap lahan tersebut akan melakukan aksi.
“Seandainya tidak dibayarkan, maka dari pihak penggarap PT. Laksana akan melakukan aksi berupa Pemblokiran Jalan Pintu masuk pelabuhan Patimban,” katanya.