Ujian Sekolah Terancam Ditiadakan, Penilaian untuk Kelulusan Siswa

Ujian Sekolah Terancam Ditiadakan, Penilaian untuk Kelulusan Siswa
SOSIALISASI: Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi saat mensosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19 di SMPN 3 Subang, beberapa waktu lalu. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Setelah Ujian Nasional (UN) dihapuskan, sekolah kini tengah mempersiapkan Ujian Sekolah (US). Ujian sekolah dijadikan sebagai salah satu syarat untuk menentukan kelulusan siswa.

“Benar ujian sekolah dijadikan sebagai sebagai salah satu penilaian untuk kelulusan siswa,” ungkap Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMP Subang, Suhaerudin kepada Pasundan Ekspres, Kamis (26/3).

Dia mengatakan, persiapan ujian sekolah terus dilakukan oleh pihak sekolah meskipun belum tahu juga apakah akan ditiadakan juga untuk sementara karena wabah covid-19. “Untuk ujian sekolah kami sudah melakukan berbagai persiapan. Apalagi ujian sekolah sebentar lagi akan digelar yakni tanggal 6-14 April 2020,” ujarnya.

Baca Juga:Pemkab Tambah Anggaran Rp15 Miliar dari Biaya Tak Terduga untuk Penanganan Covid 19Warga Swadaya Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Dia menuturkan, salah satu persiapan yang dilakukan yakni sekolah telah mencetak soal. Namun jika ujian sekolah juga dibatalkan, maka soal yang telah dicetak juga tersebut tidak digunakan. “Kalau US dibatalkan sementara kita sudah mencetak soal, ya sayangnya soalnya tidak digunakan kalau ujiannya di sekolah. Sementara pemerintah melarang untuk adanya perkumpulan orang saat wabah corona,” katanya.

Dia menuturkan, belum ada informasi hingga Kamis (26/3) apakah ada perpanjangan masa libur sekolah atau tidak. Otomatis jika libur diperpanjang, ujian sekolah pun bisa saja ditiadakan.

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakaan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran Mendikbud tersebut.

Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau asesmen jarak jauh.(ysp/vry)

0 Komentar