Tanah Objek Reforma Agraria Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

Tanah Objek Reforma Agraria
YOGI MIFTAHUL FAHMI PASUNDAN EKSPRES BRIEFING STAFF: Bupati Subang H Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur dalam briefing staf yang membahas beberapa hal diantaranya tentang TORA.
0 Komentar

SUBANG-Kepemimpinan Bupati Subang H Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur memiliki komitmen dan perhatian khusus terhadap tanah objek reforma agraria di Kabupaten Subang. Hal ini terungkap dalam briefing staff yang moderatori oleh Asda 1 H Rahmat Effendi tersebut membahas beberapa hal diantaranya tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Subang dan progress Akselerasi Vaksinsasi dalam Sepekan di Kabupaten Subang.

Sekda Subang H Asep Nuroni S.Sos, M.Si memaparkan, terdapat lahan PTPN VIII di Kabupaten Subang yang telah habis masa berlaku HGU nya pada tahun 2002 seluas kurang lebih 12.598 hektare yang tersebar di 8 wilayah diantaranya Cisampih, Jalupang, Cijengkol, Kasomalang, Cipunagara, Wanareja, Sumurbarang dan Nagrak. Selain itu, terkait lahan Perhutani terdapat kawasan hutan yang telah menjadi kawasan pemukiman masyarakat di 12 desa. Antara lain, Desa Buniara Kecamatan Tanjungsiang, Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak, Desa Cibitung dan Palasari Kecamatan Ciater, Desa Cimenteng, Cikadu, Cirangkong, Bantarsari dan Sukahurip Kecamatan Cijambe, Desa Muara, Cilamayagirang Kecamatan Blanakan serta Desa Anggasari Kecamatan Sukasari.

“Sementara salah satu TORA yaitu Tanah timbul yang tersebar di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Blanakan: Desa Muara, Desa Langensari, Desa Blanakan, Desa Jayamukti, Desa Rawameneng serta Di Kecamatan Pusakanagara terdapat di Desa Patimban,” jelasnya

Baca Juga:Mensos Tri Rismaharini Salurkan Bantuan Senilai Lebih 1 Miliar untuk Warga BaliTarget 100 Persen Vaksinasi Covid-19, 800 Nakes di Kabupaten Bandung Barat Disiapkan Jadi Satgas Khusus

Sekda menambahkan, prioritas peruntukan TORA yaitu keluarga kurang mampu dengan kriteria belum memiliki pekerjaan/berpenghasilan rendah, belum memiliki tempat tinggal, masih menempati rumah yang dihuni lebih dari 1 keluarga. Selain itu, prioritas diberikan kepada penggarap lahan dan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Dalam beberapa kesempatan, Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang juga menyebutkan bahwa saat ini GTRA mulai bergerak pada pendataan tanah objek reforma agraria (TORA).

Menurut kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang yang juga Ketua Pelaksana Harian GTRA Subang Joko Susanto A.Ptnh, M.Si, proses pendataan sendiri saat ini tengah berlangsung.

Ia menambahkan, pelaksanaan Reforma Agraria dalam rangka mewujudkan penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, kesinambungan antara aset dan akses sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. “Jadi pendataannya sedang berlangsung, diinventarisir tanah-tanah yang masuk objek dan yang akan  kita kerjakan di tahun ini,” kata Joko.

0 Komentar