Jalan Mulus Kaesang Pangarep Menuju Pilkada Berkat Putusan Mahkamah Agung

Jalan Mulus Kaesang Pangarep Menuju Pilkada Berkat Putusan Mahkamah Agung
Jalan Mulus Kaesang Pangarep Menuju Pilkada Berkat Putusan Mahkamah Agung
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang baru saja diumumkan telah membuka peluang besar bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk memasuki ranah politik. Keputusan ini telah memicu berbagai reaksi dan kritik dari sejumlah kalangan, termasuk dari akademisi hukum terkemuka, Herdiansyah Hamzah.

 

Herdiansyah Hamzah menyebut keputusan MA ini sebagai “karpet merah” bagi Kaesang Pangarep. Ia mengkritisi kecepatan proses yang ditempuh MA dalam mengubah aturan perundang-undangan terkait batas usia calon kepala daerah. “Kalau dalam istilah kami sebagai orang hukum itu sering menyebutnya sebagai fast track legislation, jadi model proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cepat. Kalau dilakukan dalam tempo yang cepat, maka dia akan mengabaikan proses partisipasi publik,” jelas Herdiansyah pada Sabtu, 1 Juni 2024.

 

Hanya dalam tiga hari, MA mengubah Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Perubahan ini menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota menjadi 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

 

Baca Juga:Copilot AI Microsoft Hadir di TelegramTelkomsel Perkuat Pemblokiran Situs Judi dan Edukasi Masyarakat

Gugatan ini diajukan oleh Partai Garuda pada 23 April 2024, melalui Ketua Umum Partai Garuda Ridha Sabana dan jajarannya. Mereka menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Herdiansyah juga mengungkapkan kebingungannya terkait dasar hukum keputusan MA tersebut. “Saya bahkan tidak menemukan pertimbangan yang memadai apa sesungguhnya alasan atau rasio legisnya Mahkamah Agung memutuskan perkara dan mengubah frase dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020,” lanjutnya.

 

Menurutnya, keputusan ini mencerminkan adanya agenda politik tertentu. “Sejak awal, genus politiknya sudah bisa kita lacak bahwa ada rencana untuk mencalonkan Kaesang Pangarep, tetapi terbentur dengan syarat usia. Ini sama persis dengan Gibran Rakabuming Raka ya! Saat kemarin dalam pemilu 2024, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” ungkap Herdiansyah.

 

“Kita sudah bisa haqqul yakin bahwa apa yang diputuskan MA semata-mata hanya untuk Kaesang Pangarep, sudah tidak ada yang lain!” tegas Herdiansyah.

0 Komentar