Jerat Mematikan Pinjaman Online Ilegal: Ciri Ciri Agar Masyarakat Terhindar dalam Siksa Tak Berkesudahan

Jerat Mematikan Pinjaman Online Ilegal
Jerat Mematikan Pinjaman Online Ilegal
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Jerat Mematikan Pinjaman Online Ilegal –  Meningkatnya popularitas pinjaman online pinjol ilegal belakangan ini telah menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat.

Jerat Mematikan Pinjaman Online Ilegal Ciri Ciri Agar Masyarakat Terhindar dalam Siksa Tak Berkesudahan

Bukan hal langka lagi, mereka yang terjebak dalam perangkap ini seringkali mendapat perlakuan yang tidak etis, bahkan diteror ketika harus melunasi pinjol ilegal tersebut.

Oleh karena itu, penting sekali bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari jerat utang dan juga praktek penagihan yang tidak bermoral.

Jerat Mematikan Pinjaman Online Ilegal

Baca Juga:Nokia E71: Ponsel Cerdas dengan Desain Elegan dan Fitur Kamera UnggulNokia Meluncurkan Nokia 105 (2023) dan Nokia 105 4G: Spesifikasi dan Perbedaan Fitur dari Dua Feature Phone Terbaru

Menurut informasi yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di situs resminya, berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

  1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
  2. Menggunakan SMS atau Whatsapp sebagai sarana untuk menawarkan pinjaman.
  3. Proses pemberian pinjaman yang sangat mudah tanpa seleksi yang ketat.
  4. Informasi mengenai bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas atau tersembunyi.
  5. Mengancam, mengintimidasi, atau bahkan melakukan pelecehan kepada peminjam yang tidak dapat melunasi pinjaman.
  6. Tidak menyediakan layanan pengaduan bagi peminjam.
  7. Tidak memberikan informasi yang jelas mengenai identitas pengurus dan alamat kantor.
  8. Meminta akses ke seluruh data pribadi yang tersimpan di perangkat peminjam.
  9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara itu, perusahaan pinjaman online legal memiliki kriteria-kriteria berikut:

  1. Terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau Whatsapp.
  3. Setiap permohonan pinjaman akan melalui proses seleksi yang cermat.
  4. Informasi mengenai bunga atau biaya pinjaman disampaikan secara transparan.
  5. Peminjam yang gagal melunasi pinjaman setelah batas waktu 90 hari akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga tidak bisa mengakses dana dari platform fintech lain.
  6. Menyediakan layanan pengaduan bagi peminjam.
  7. Memberikan informasi yang jelas mengenai identitas pengurus dan alamat kantor perusahaan.
  8. Hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam.
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
0 Komentar