Kado Spesial dari Jokowi untuk Pekerja Indonesia

Kado Spesial dari Jokowi untuk Pekerja Indonesia
0 Komentar

Manfaat Tambahan JKK Lainnya
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Tidak tanggung-tanggung peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Manfaat JKM Naik 75%
Tidak hanya program JKK, program JKM juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM.” Terang Agus.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Karawang, Novias Dewo Santoso juga turut mengapresiasi atas peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJAMSOSTEK ini harapannya semua sektor pekerja baik formal maupun informal dapat merasakan manfaat dan terlindungi program BPJAMSOSTEK.
“Hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal”, tutup Dewo. (ddy/hba)

0 Komentar