Kasus BPRS, Analis: Sebaiknya Pemkab Bentuk Tim Ahli

Kasus BPRS, Analis: Sebaiknya Pemkab Bentuk Tim Ahli
Cevi Herdian Analis Data dan Keuangan.
0 Komentar

Sebab menurutnya, OJK mengambil keputusan mencabut ijin berorientasi pada dokumen (document oriented). Faktor lainnya, jika dilakukan riset independen akan diketahui secara komprehensif.

Terpisah, aktivis Subang Integration Forum (SIF) Andi L. Hakim mendesak DPRD agar tidak sembarangan menyetujui pembubaran. DPRD harus meminta pertanggung jawaban direksi dan para pemegang saham BPRS.

“Dewan jangan asal setuju saja. Publik perlu tahu, siapa penikmat kredit dari BPRS. Apalagi sudah miliaran uang rakyat digunakan untuk penyertaan modal. Fraksi di DPRD harus sensitif dan jeli. Kita setuju dibentuk Pansus dan ini harus dikawal oleh masyarakat,” tegasnya.(man/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar