Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 di Sukabumi, Bikin Geram!

Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 di Sukabumi, Bikin Geram! (Image From: iStock)
Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 di Sukabumi, Bikin Geram! (Image From: iStock)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kasus korupsi Dana Insentif Covid-19 Sukabumi sedang menjadi perhatian publik.

Hal tersebut dikarenakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di RSUD Palabuhanratu ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 Sukabumi

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap HC karena ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan juga santunan dana kematian sebesar sekitar Rp5,4 miliar.

Baca Juga:5 Rekomendasi Pensil Alis Waterproof untuk Menjaga Cantiknya WajahmuOrange Cake sebagai Menu Terbaik di Malam Tahun Baru yang Seru

“Kita rilis terkait pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021,” ucap Ibrahim di Mapolda Jabar yang dilansir dari okenews, Jumat (29/12/2023).

Kabid Humas Polda Jabar tersebut menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakannya dengan cara membuat data palsu untuk 180 tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Setelah pengajuan diajukan dan uang diterima secara bertahap, uang tersebut justru dialokasikan untuk keperluan kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku, termasuk membeli mobil.

Alokasi dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

Di tempat yang sama, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, menyatakan bahwa dana yang dikorupsi oleh pelaku berasal dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Bersumber pada APBN tahun 2020 dan APBD 2021 kemudian hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19,” ucap Deni.

Deni menyatakan bahwa dari total uang senilai Rp5,4 miliar yang diperoleh oleh pelaku, polisi berhasil menyelamatkan sejumlah Rp4,8 miliar dan akan segera mengembalikannya ke kas negara. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Baca Juga:Sinopsis Film Blacklight: Aksi Liam Neeson, si Agen FBI Ungkap KejanggalanResep Stik Kentang Keju untuk Camilan Keluarga yang Menggugah Selera

“Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya,” tambahnya.

(ipa)

0 Komentar