Kecewa PPDB Jalur Keagamaan Hilang, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya: Ini Kemunduran

Kecewa PPDB Jalur Keagamaan Hilang, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya: Ini Kemunduran
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc.
0 Komentar

PURWAKARTA-Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., mengaku kecewa dan prihatin ditiadakannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi keagamaan.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS ini mengetahui hal tersebut dari salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Komisi V yang membidangi antara lain pendidikan ingin menyampaikan masukan dan keprihatinan. Yang pertama, bahwa ternyata dalam petunjuk atau pedoman pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu, ada pedoman pelaksanaannya yang dibuat oleh Sekjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” kata Abdul Hadi Wijaya kepada wartawan, Selasa (9/1).

Baca Juga:1.089 Warga Subang Sortir Surat Suara PemiluBUMDes di Kabupaten Subang Berhasil Kelola Pembayaran PBB dan Pajak Kendaraan

Legislator dari daerah pemilihan Karawang dan Purwakarta ini pun menambahkan, ada 38 halaman dan lima bab lengkap dengan pasal-pasalnya.

“Nah ini cukup detail mengatur. Juga sudah diundangkan dan ditetapkan oleh Sekjen Kemendikbud ristek, Ibu Ir. Suharti, M.A., Ph.D. Kemudian, sudah berlaku sejak 2023,” ujar Abdul Hadi Wijaya.

Di antara satu hal yang memprihatinkan, lanjutnya, bahwa Kementerian meniadakan jalur untuk prestasi keagamaan pada pedoman pelaksanaan ini. Jadi, sambungnya, jalur prestasi itu hanya ada seni, budaya dan jalur olahraga.

“Artinya, jika pada PPDB yang lalu sekolah dimungkinkan membuka jalur misalkan hafal Alquran atau prestasi juara MTQ, dan ini sudah menjadi semacam ada kuota yang dikhususkan untuk anak hafiz 15, 20 atau 30 juz, maka pada pedoman pelaksanaan ini dihilangkan,” ucapnya.

Hal ini, sambungnya, cukup memprihatinkan dan pihaknya pun mencatat ada kemunduran, yaitu fakta bahwa untuk PPDB jalur prestasi keagamaan tidak lagi menjadi bahan pertimbangan.

“Maka kami memohon agar pihak Sekretaris Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta Pak Menteri juga meninjau ulang pedoman ini. Karena ini akan menjadi rujukan untuk seluruh siswa di Indonesia,” kata pria yang dikenal tegas dan ramah ini.

0 Komentar