PASUNDAN EKSPRES – Kejaksaan Negeri Subang dikabarkan mengamankan seorang anggota DPRD Kabupaten Subang aktif berinisial SP dari fraksi Golkar, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Subang, Adi Sugiarto, membenarkan adanya penahanan anggota DPRD Subang akibat penyimpangan dana Bumdes.
Penahanan yang dilakukan sudah melalui prosedur yang berlaku di mana tersangka sudah dibawa ke Lapas Subang.
“Betul, Penahanan ya, kita lakukan sudah sesuai aturan,” ungkapnya.
SP ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bumdes di Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang tahun 2020-2021.
Sampai berita ini diterbitkan, ketua DPRD Subang maupun Ketua Partai Golkar belum bersedia memberikan keterangan.