Kejari Subang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp7,4 Miliar

Kejari Subang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp7,4 Miliar
Kasi Intel Kejari Subang bersama bidang datun menjelaskan mengenai penyelematan dan pemulihan keuangan negara.
0 Komentar

SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang berhasil memulihkan keuangan negara Rp7,4 miliar selama tahun 2021-2023. Pemulihan keuangan negara itu melalui upaya Surat Kuasa Khusus (SKK), kerja sama penagihan serta pendampingan hukum.

Diketahui, di Subang banyak instansi pemerintahan, BUMN, hingga BUMD yang kesulitan dalam melakukan penagihan pembayaran terhadap pengguna manfaat. Kejaksaan hadir untuk membantu kesulitan instansi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang Adi Ahmad Sugiarto SH mengatakan, sejak tahun 2021- 2023 bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp7.467.914.344.

Baca Juga:KONI Subang Buktikan Sukses Prestasi dan Administrasi, Dapat Apresiasi dari Pemda dan PengcabPolisi di Subang Amankan 35 Kendaraan Knalpot Brong 

“Jika melihat dari data untuk pemulihan keuangan negara yakni di tahun 2021 berhasil memulihkan Rp3.242.423.266, tahun 2022 sebesar Rp2.224.467.810 dan di tahun 2023 sebesar Rp2.001.023.268,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (22/1).

Adi mengatakan, pemulihan keuangan negara adalah kegiatan yg dilakukan oleh jaksa pengacara negara dalam penegakan hukum atau dalam memberikan bantuan hukum serta pertimbangan hukum di bidang perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintah. Tujuannya dalam rangka melindungi atau memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

“Kami imbau kepada perusahaan, instansi, BUMN, BUMD dan SKPD agar tidak segan-segan meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Subang dalam penagihan dan pemulihan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penyelamatan keuangan negara, pihak Kejaksaan Negeri Subang di bidang Datun berhasil menyelamatkan sekitar Rp250 juta dalam kurun tiga tahun terakhir.

Penyelamatan tersebut dilakukan oleh jaksa dalam memberikan bantuan hukum atau pertimbangan hukum dibidang perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintah dalam menghadapi permasalahan hukum atau potensi adanya klaim atau tuntutan dari pihak lain.(ygo/ysp)

0 Komentar