Kemenag Subang Dorong Perda Pesantren

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang Agus Sutisna
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang Agus Sutisna
0 Komentar

SUBANG-Kepala Kementerian Agama Kabupaten (Kemenag) Subang dr. Agus Sutisna, S.Ag., M.Pdmendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk pondok pesantren. Ketika di-Perda-kan, honor kyai dan tenaga pengajar akan bisa teranggarkan.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang dr. Agus Sutisna, S.Ag., M.Pd., mengatakan, mengenai pondok pesantren, Kemenag mendorong agar bisa diterbitkannya Perda Pesantren, karena dengan banyaknya pondok pesantren yang ada di Kabupaten Subang.

“Saat ini sudah ada Undang-undang Pesantren, Peraturan Pengelolaan Pesantren, Perda Pesantren tingkat Jawa Barat. Kementrian Agama Kabupaten Subang sebagai leading sector, mendukung ada Perda Pesantren,” kata Kepala Kemenag Subang.

Baca Juga:Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 MMelisa Hart: Bukan Target Juara

Ketika ada Perda Pesantren di Kabupaten Subang, kata dia, bisa jadi ada regulasi persyaratan pendirian pondok pesantren sudah jelas. Terpenting adalah ketika di pondok pesantren para kyai, ustad dan ustadzah memiliki gaji dan honor yang tetap. “Perda Pesantren bisa memayungi itu. Regulasinya nanti jelas dan implikasinya bisa ke pada para pembimbing pondok pesantren,” katanya.

Jumlah pondok pesantren di Kabupaten Subang, Agus memaparkan, ada sebanyak 510. Saat ini, Kemenag sedang gencar melakukan kunjungan ke pesantren, karena diestimasikan dari jumlah tersebut ada sekitar 160 an pondok pesantren yang sudah tidak beroperasional. “Tidak beroperasional, karena kegiatannya tidak ada. Kita masih melakukan pemilahan dan pengecekan sampai saat ini. Hanya saja estimasi kita bisa mencapai 160 an pesantren yang tidak beroperasional,” kata Kepala Kemenag Subang.

Agus berupaya untuk pondok pesantren yang tidak beroperasional memenuhi persyaratan. Pendirian pondok pesantren ada 5 tahap, yaitu ada kyai, kobong, masjid, santri dan aktivitas mengaji. “Kita mendorong bagi pesantren yang tidak beroperasional agar memenuhi persyaratan, agar mendapat perizinan,” ungkapnya.

Agus mengatakan, pondok pesantren tidak mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama Kabupaten Subang. Kemenag bisa memberikan rekomendasi untuk bantuan kepada pondok pesantren kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. “Kalau di kita gak ada. Cuma kita bisa memberikan rekomendasi untuk bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama RI,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar