Kritik dan Penolakan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terhadap Ahli Sidang Sengketa Pilpres 2024!

Kritik dan Penolakan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terhadap Ahli Sidang Sengketa Pilpres
Kritik dan Penolakan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terhadap Ahli Sidang Sengketa Pilpres
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kehadiran dua ahli yang diajukan oleh Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan protes dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) mempertanyakan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari kubu lawan. Sementara itu, Deputi Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga memprotes kehadiran Ahli Andi Muhammad Asrun yang diajukan oleh tim pembela yang sama.

 

Bambang Widjojanto, anggota THN Amin, menyampaikan keberatannya terhadap kehadiran Eddy Hiariej, menyebut bahwa Eddy Hiariej baru saja mendapatkan surat penyidikan baru dari KPK. Sebagai informasi, Eddy Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang pernah tersangkut kasus dugaan suap dan gratifikasi.

 

Sementara itu, Kubu Ganjar-Mahfud mempersoalkan kehadiran Andi Muhammad Asrun sebagai ahli yang diajukan oleh kubu Prabowo-Gibran. Maqdir Ismail, anggota Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, mengungkapkan keberatannya terhadap kehadiran Andi Muhammad Asrun, mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya konflik, meskipun Andi Asrun telah mengundurkan diri dari Deputi Hukum Ganjar-Mahfud. Maqdir menegaskan bahwa Andi Asrun sebelumnya terlibat dalam persiapan awal pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres ke MK.

 

Baca Juga:Bambang Widjojanto Keluar saat Ahli Kubu Prabowo-Gibran Bersaksi!Klarifikasi Sandra Dewi Setelah Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Dalam tanggapannya, Ketua MK Suhartoyo meminta keberatan tersebut dicatat, sementara keputusan terkait keterangan yang disampaikan akan dinilai oleh Mahkamah. Dalam sidang tersebut, kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli, yang terdiri dari delapan ahli dan enam saksi. Selain itu, turut hadir pihak THN Amin selaku pemohon I, Deputi Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II, Ketua KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sebagai pihak terkait.

0 Komentar