Kronologi Kasus Jubir Tim Nasional AMIN Diduga Gelapkan Pajak

Kronologi Kasus Jubir Tim Nasional AMIN Diduga Gelapkan Pajak
Kronologi Kasus Jubir Tim Nasional AMIN Diduga Gelapkan Pajak
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Jubir Tim Nasional Anies-Muhaimin, Amin Nurindra B. Charismiadji, pada Rabu, 27 Desember 2023. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan politikus dari Partai NasDem.

“Tersangka Nurindra B. Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT – 25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari yang sama.

Baca Juga:Game Penghasil Uang Gampang WithdrawHasil Survei Terbaru Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Unggul, Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Bersaing Ketat

Selain Nurindra alias Indra Charismiadji, kejaksaan juga menahan seorang lain bernama Ike Andriani, yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Keduanya dijatuhi masa tahanan selama 20 hari, dimulai dari 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Bagaimana kronologi kasus yang melibatkan Indra?

Indra Charisiadji dan Ike Andriani diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan dan pencucian uang.

Mereka diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak tanpa dasar transaksi yang sesungguhnya selama periode Januari hingga Desember 2019.

Nurindra sebagai pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani yang menjadi pengelola perusahaan yang sama diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00,” ujar Mahfuddin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum

Dan tata cara perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Update Terkini! Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta & Puncak Saat Musim NataruVideo Game Baru yang Menggambarkan Perang Israel-Hamas Menimbulkan Kontroversi

Serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim hukum dari Timnas Amin, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa Indra tidak ditangkap, melainkan ditahan saat serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ke Kejaksaan dalam pelimpahan tahap II.

Aziz juga mengungkapkan bahwa proses ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, serta menyatakan bahwa Indra belum pernah menjalani pemeriksaan dari pihak kejaksaan.

0 Komentar