Kurikulum Darurat Resmi Diluncurkan

Kurikulum Darurat Resmi Diluncurkan
Foto : Iwan tri wwahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim mendengarkan pertanyaan dari anggota dewan saat rapat kerja (Raker)dengan Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta (Kamis (12/12/2019). Raker tersebut membahas tentang penerapan kebijakan Asesmen kompetensi minimum dan Survei karakter mulai tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) yang akan berakhir di tahun 2020 dan Sistem Zonasi, serta persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2020.
0 Komentar

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Nadiem mengimbau, guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

“Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal,” jelasnya.

Baca Juga:Hampir Rampung, Pelabuhan Patimban Siap di Launching November 2020Seri belajar Filsafat Pancasila (6)

Di sisi lain, Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” terangnya.

Nadiem berharap, adanya kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Terutama, orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat.

“Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai, bahwa kurikulum darurat yang baru saja dikeluarkan hanya bersifat alternatif. Menurutnya, kurikulum darurat ini seharusnya bersifat wajib diterapkan semua sekolah.

“Sayangnya, Kemendikbud tidak tegas bahwa kurikulum dalam situasi darurat ini harus digunakan seluruh sekolah, tetapi menjadi kurikulum alternatif,” ujar Retno dalam pernyataan resminya.

Retno menegaskan, bahwa kurikulum darurat seharusnya dilaksanakan semua sekolah. Sebab, tidak boleh ada pelaksanaan kurikulum yang berbeda dalam satu tahun ajaran baru.

“Hal tersebut justru hanya akan membingungkan guru dan sekolah,” ujarnya.

Baca Juga:Dampak Covid-19, Indonesia Terancam Resesi di Kuartal IIIMelayat Drive-Through

Kondisi ini, kata Retno, mengingatkan era Mendikbud Anies Baswedan yang punya dua kurikulum. Yakni Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

0 Komentar