Langgar Aturan PPKM Level 4, Satpol PP Bubarkan Organ Tunggal di Acara Pesta Pernikahan

Langgar Aturan PPKM Level 4, Satpol PP Bubarkan Organ Tunggal di Acara Pesta Pernikahan
0 Komentar

BATUJAJAR-Acara hiburan organ tunggal dalam resepsi pernikahan di Kampung Gunung Sangar, RT 03 RW 01, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat terpaksa dibubarkan petugas, Minggu (15/8).

Seperti diketahui, kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan seperti organ tunggal belum diizinkan karena masih dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Satpol PP Bandung Barat, Asep Sehabudin, mengungkapkan, pembubaran acara hiburan itu usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa khawatir bakal terjadi kerumunan. “Masyarakat takut terjadi kerumunan karena kasus Covid-19 di sana cukup tinggi dan selama PPKM tidak boleh ada hiburan. Kemudian mereka laporan, lalu saya memerintahkan anggota untuk membubarkan acara tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:11.000 KPM Baru Terima Bantuan Pangan Non TunaiCara Merawat Tas Kulit Sintetis Agar Mengkilap

Meski dibubarkan, pihaknya tidak melayangkan sanksi untuk warga yang menggelar acara organ tunggal tersebut. Alasannya, sanksi berat bisa diberikan jika sudah melakukan beberapa kali pelanggaran. “Kami hanya membubarkan saja serta memberikan pemahaman agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” kata Asep.

Petugas juga sudah meminta keterangan kepada warga yang menggelar acara tersebut. Hasil keterangan warga, lanjut dia, sebetulnya mereka mengetahui dalam aturan PPKM Level 4 tidak boleh ada hiburan dalam resepsi pernikahan. “Mereka mencuri-curi kesempatan padahal sudah tahu dan sebelumnya sudah ada sosialisasi. Acara tersebut jelas tidak ada izin dari Satgas Covid-19,” lanjut Asep.

Pihaknya sama sekali tidak melarang warga menggelar pernikahan asalkan tidak ada hiburan sebab dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa,” Tidak boleh ada hiburan, kecuali kalau sudah diturunkan PPKM Level 2,” jelasnya.(eko/sep)

0 Komentar