Kajari: Proses Hukum Sudah Kembali Normal, Pemeriksaan Dibatasi

Kajari: Proses Hukum Sudah Kembali Normal, Pemeriksaan Dibatasi
0 Komentar

SUBANG-Pandemi Covid-19 mengakibatkan penghentian proses hukum di lembaga aparatur penegak hukum (APH).

Tapi kini sudah berangsur pulih dan kembali normal. Kepala Kejaksaan Negeri Subang M. Ihsan SH memastikan proses hukum, terutama aktivitas pemeriksaan akan kembali dilanjutkan.

“Sebelumnya terhenti karena Covid-19. Tapi sekarang sudah saya perintahkan kembali dilanjutkan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19. Misalnya dalam sehari dua orang diperiksa,” ujar Ihsan, akhir pekan lalu.

Baca Juga:Perluas Pelacakan Korona, Gugus Tugas Bidik Stasiun KRL BogorPasarkan Produk Melalui Sistem Digital

Ia mengakui ada sejumlah proses penyelidikan tertunda akibat covid-19, baik pidana umum maupun khusus. Selain itu, dalam kasus korupsi misalnya, lanjut Ihsan, pihaknya memerlukan kerjasama dengan lembaga lain. Misalnya BPK untuk menghitung kerugian negara.

“BPK kan sempat menghentikan layanan langsung sementara. Dalam kasus korupsi kita harus hitung kerugian negara dulu. Penelusuran ke sejumlah tempat juga terkendala karena PSBB,” tambahnya.

Namun ia belum merinci kasus hukum apa saja yang akan kembali dilanjutkan. Tapi Ihsan memastikan aktivitas proses hukum kembali normal.(red)

0 Komentar