Setubuhi Kedua Anak Tirinya, Supriadi Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Kedua Anak Tirinya, Supriadi Terancam 15 Tahun Penjara
TUNJUKAN: Polisi menunjukan pelaku pencabulan berikut barang bukti saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (25/2). Pelaku dijerat Pasal 81 dan UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

CIMAHI-Hukuman penjara seolah tak membuat jera pria usia lanjut, Y Supriadi alias Yusuf (50). Bagaimana tidak, setelah mendekam dibalik jeruji besi selama empat tahun penjara karena kasus pencurian, Supriadi kini harus kembali mendekam di hotel prodeo.

Tidak hanya panjang tangan, ternyata Supriadi yang juga membuka praktik perdukunan ini pun berbirahi binatang. Bahkan, karena hanya alasan tergoda, dia tega menyetubuhi kedua anak tirinya sejak masih di bawah umur selama bertahun-tahun lamanya sampai aksi bejatnya ini terbongkar.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, aksi bejat tersangka terbongkar setelah SK (42) tahun memergoki suaminya keluar dari ruang praktiknya. Dia mendapati anaknya T (19) di ruang tersebut tengah terisak dengan penampilan yang sudah tak karuan.
Tersangka selalu mengancam dengan kekerasan

Setelah membujuk anaknya bercerita, baru diketahui bahwa ayah tiri yang tak memiliki hati nurani ini, telah menodai T selama 8 tahun lamanya.

Baca Juga:Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi Latih Mahasiswa Start UpDewan Sesalkan Eksekusi Sepihak Lahan KCJB

“Dia gak berani ngomong ke ibunya karena takut. Karena tersangka ini selalu melakukan ancaman kekerasan dengan memukul korban menggunakan kayu balok atau kapak bila korban bercerita ke ibunya, begitu pun kalau korban tidak mau diajak bersetubuh,” ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (25/2).

Supriadi digelandang petugas setelah diamankan warga setempat pada Kamis (21/2) sore, di tempat praktiknya di Kampung Babakan Tegalaja, RT 04/05, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menuturkan, aksi cabul tersangka terhadap T dilakukan sejak T duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan persetubuhan dimulai saat korban sudah menginjak SMP. “Dari mulai SMP itu tersangka melakukan persetubuhan hingga korban berusia 19 tahun 8 bulan,” terangnya.

Tidak hanya T, M (20) anak pertamanya pun turut menjadi korban aksi bejat Supriadi. Aksi ini dilancarkan Supriadi saat korban masih berusia 15 tahun dan bahkan korban telah melahirkan seorang anak dari tersangka. “Anaknya sudah berusia 4 tahun sekarang,” ungkapnya.

Supriadi mengakui, aksi paksa dilakukan di ruang praktik perdukunannya. Karena merasa tergoda oleh tubuh anaknya sendiri dengan beralasan minta dipijit, dirinya melampiaskan nafsu bejat dengan memaksa dan mengancam sang anak.

0 Komentar