Polisi Gelar Prarekontruksi Pembunuhan Gadis Subang di Semarang

pembunuhan gadis subang
pelaku peragakan 14 adegan pembunuhan M (24) gadis asal Subang
0 Komentar

SEMARANG – Polisi menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan di Kota Semarang yang ditemukan di dalam lemari hotel. Pelaku yang merupakan kekasih korban tidak hanya mencekik namun juga membenturkan kepala korban ke lantai.

Pelaku yang bernama Okta Apriyanto alias Okta (30) memperagakan 14 adegan di kamar 102 Hotel Royal Phoenix Semarang. Pasangan tak resmi tersebut awalnya memadu kasih namun terjadi adu mulut.

“Motifnya masih cemburu. Korban menurut keterangan tersangka melihat tersangka ini dengan wanita BO lainnya. Ada pertengkaran sebelumnya, sempat bersetubuh kemudian ada percekcokan,” kata Kanit Resmob Polrestabes Semarang Iptu Reza Arif Hadafi di lokasi, Selasa (16/2).

Baca Juga:BREAKING NEWS: Pamanukan Kembali Banjir, Ketinggian Air Capai 60 CM, Warga Kembali MengungsiHujan Lebat, Pamanukan Waspada Banjir Susulan

Ia menjelaskan korban berinisial M (24) asal Subang itu tidak terima karena dia bekerja melayani pria hidung belang sedangkan tersangka justru bersama perempuan lain. Tersangka yang emosi mencekik korban, lalu setelah korban lemas diseret ke depan kamar mandi.

“Korban mati lemas luka cekikan di depan dan belakang. Setelah dicekik sempat benturkan kepalanya ke lantai,” tuturnya.

Reza mengatakan prarekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi. Dari hasil kegiatan hari ini, Reza menjelaskan keterangan yang didapat cocok dengan adegan prarekonstruksi.

“Kami fokus mencari dan sesuaikan keterangan tersangka dan saksi. Ada 14 adegan,” ujarnya.

Untuk diketahui pembunuhan tersebut dilakukan hari Kamis (11/2) dini hari lalu. Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur ke Wonosobo dan korban ditemukan pegawai hotel sekitar pukul 11.00 WIB dalam kondisi ditekuk di dalam lemari kamar hotel.

Di hari yang sama, tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku. Penangkapan dilakukan di Wonosobo di rumah kerabat pelaku. Ia dijerat pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bbs/idr)

0 Komentar