Logistik dari KPUD Mulai Dipetakan, Perusahaan Diberi Surat Edaran

Logistik dari KPUD Mulai Dipetakan, Perusahaan Diberi Surat Edaran
PERSIAPAN: Petugas dari masing-masing desa di Kecamatan Kalijati merangkai kotak suara di aula Desa Kalijati timur. INDRAWAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Inda sepenuh hati yakin dan percaya di Kalijati jauh dari kemungkinan adanya indikasi kecurangan tersebut. “Kita tetap upaya pencegahan atau pengawasan, dilakukan,” tukas Inda yang turut hadir mengawasi perangkaian kotak suara tersebut.
Sementara Disnakertrans Subang sudah mengedarkan surat ke seluruh pabrik, pengusaha harus memberikan kesempatan para buruh untuk menggunakan hak pilih, Jumat (12/4).

Sekertaris Disnakertrans Subang Nunung mengatakan, pihaknya sudah mengedarkan surat imbauan kepada pabrik yang ada di Kabupaten Subang, sebelum masa pencoblosan pada tanggal 17 April 2019. “Surat imbauan merujuk kepada surat edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019, tentang hari libur bagi pekerja atau buruh pada pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu 2019,” terangnya.

Surat yang diedarkan, kata dia, sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 tahun 2019, yang menetapkan bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan umum tahun 2019. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada para pekerja atau buruh, untuk melaksanakan hak pilihnya. “Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara para pekerja harus bekerja, pengusaha harus menyiasati ataupun mengatur jam kerja,” jelasnya.

Baca Juga:Nita Delima: Fasilitasi Mahasiswa BerprestasiBawaslu Patroli Antisipasi Money Politics

Ketua Apindo Subang Oo Irtotolisi mengatakan, sesuai dengan surat Menaker yang menetapkan pada tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional, maka setiap pekerja yang bekerja berhak mendapatkan upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya mengimbau ke seluruh perusahan agar menaaati surat edaran tersebut. “Kalau pekerjanya tetap masuk bekerja, harus ada upah kerja lembur karena hari libur nasional,” ujarnya.

Data dari Apindo, perusahaan di kabupaten Subang sebanyak 900 lebih. Terdiri dari persuahaan skala kecil, sedang dan besar. “Para pengusaha juga harus mengerti, menaati aturan dari pemerintah Indonesia,” tegasnya.(idr/ygo/vry)

0 Komentar