Malaysia akan Dorong Palestina sebagai Anggota Tetap PBB ke Hadapan Mahkamah Internasional

Malaysia akan Dorong Palestina sebagai Anggota Tetap PBB ke Hadapan Mahkamah Internasional (Image From: The Star)
Malaysia akan Dorong Palestina sebagai Anggota Tetap PBB ke Hadapan Mahkamah Internasional (Image From: The Star)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Malaysia akan dorong Palestina menjadi anggota tetap PBB. Malaysia tetap berupaya untuk memperjuangkan diterimanya Palestina sebagai anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Malaysia akan membawa isu ini ke hadapan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice dan akan berbicara dalam forum yang dijadwalkan pada Kamis (22/2/2024).

Malaysia akan Dorong Palestina sebagai Anggota Tetap PBB

Menurut Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad bin Hasan, pemerintah Malaysia di Kuala Lumpur tetap berkomitmen untuk menggunakan kemampuan dan usahanya guna menemukan solusi jangka panjang terhadap konflik antara Palestina dan Israel dalam semua platform internasional.

Baca Juga:Houthi Tetap Lakukan Serangan di Laut Merah, Walaupun Sudah Diserang Sana-siniSinopsis Film Pemandi Jenazah (2024), Siap-siap Bikin Tutup Mata Plus Bulu Kuduk Merinding

“Malaysia terus berupaya memastikan diterimanya Palestina sebagai anggota penuh PBB. Pendirian tegas Malaysia, rakyat Palestina berhak atas negara merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata Mohamad, dikutip dari IDN Times, Rabu (21/2/2024).

Mohamad dengan tegas menyatakan bahwa Malaysia sangat vokal dalam memperjuangkan isu Palestina. Ia menekankan pentingnya untuk bekerja sama dengan negara-negara lain yang memiliki pandangan yang sama dalam memperjuangkan isu kemanusiaan universal.

Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, dijadwalkan untuk memberikan pernyataan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Jumat (23/2/2024).

Pernyataan tersebut akan disampaikan dalam sidang dengar pendapat yang membahas mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina. Sidang tersebut berlangsung dari tanggal 19 hingga 26 Februari 2024.

Sementara itu, hakin ICJ yang terdiri dari 15 hakim telah diberi tugas untuk meninjau tentang pendudukan, pemukiman, dan penyerobotan oleh Israel, termasuk langkah-langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif yang terkait.

(ipa)

0 Komentar