Mantan Dandim Subang: Tidak Ada Perintah Memasukan ke Sel

SUBANG-Pengadilan Militer Tinggi Militer II Jakarta yang digelar terbuka di Pengadilan Negeri Subang dengan terlapor mantan Dandim Letkol Inf Budi Mawardi Syam mengungkap beberapa hal yang menarik perhatian.

Pengadilan tersebut berupaya mengungkap kebenaran atas laporan tindakan di luar prosedur anggota TNI dalam operasi miras tahun 2016 lalu ke Pomdam NI AD. Pelapor bernama Septian yang berprofesi wartawan Peduli Rakyat melaporkan bahwa dirinya mendapat tindakan kekerasan fisik dan penahanan di sel Kodim.

Septian yang mengaku, saat operasi miras digelar di malam Idul Fitri tahun 2016 spontan memotret aktivitas operasi miras di Kawasan kota Subang. Tapi mendapat tindakan pelarangan dan akhirnya ikut digiring ke Kodim Subang. “Waktu itu saya masih aktif sebagai wartawan Peduli Rakyat,” ujar Septian.

Tapi mantan Dandim 0605 Subang Letkol Budi Mawardi Syam menyatakan, operasi tersebut merupakan operasi gabungan. Tidak mungkin yang terjaring Razia adalah orang yang tidak minum minuam keras.

“Sebenarnya ini operasi gabungan antara TNI, Polri dan Satpol PP. Adapun yang terjaring itu, tidak mungkin orang yang tidak melakukan mabuk miras. Apakah memungkinkan anggota saya menangkap orang yang tidak miras? Kan tidak mungkin,” kata Budi.

Di hari kedua persidangan, Selasa (9/4), sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Moch Afandi SH MH pun akhirnya berupaya mengungkap legalitas media berdasarkan pengakuan Septian. Dalam persidangan terungkap bahwa Septian bekerja sebagai jurnalis secara independen, tidak tergabung dengan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Selain itu, diakui oleh redaksi media Peduli Rakyat bahwa medianya belum terverifikasi di Dewan Pers.

Sementera perihal kewengan Kodim 0605 Subang mengumpulkan yang terjaring dalam operasi miras, diungkapkan oleh para saksi tiga orang Komandan Koramil (Danramil). Bahwa yang terjaring operasi sengaja dikumpulkan di Kodim karena Polres Subang dalam kondisi siaga menyusul peristiwa penyerangan Polres Solo oleh teroris. Atas kondisi darurat itu, Polres Subang menitipkan dulu yang terjaring razia untuk dikumpulkan di Kodim.

Keterangan itu disampaikan oleh Saksi Danramil Kapten ALexgro, Kapten Agus Supriyadi dan Kapten Sanadi. “Hanya diberi arahan kemudian dibebaskan lagi,” ujar Kapten Alexgro.

Sementara terkait pelaporan penahan di sel Kodim, dalam persidangan Septian mengaku lupa lagi anggota yang telah memasukkannya ke sel Kodim. Sementara sejumlah anggota Kodim yang dihadirkan sebagai saksi tidak ada yang memberikan keterangan bahwa telah memasukan mereka yang terjaring razia ke dalam sel.

“Saya tidak memberi perintah anggota dimasukan ke dalam sel. Lagian sel Kodim itu tidak pernah dikunci, malah biasanya digunakan sebagai musala. Tidak ada anggota yang memasukan mereka ke dalam sel,” ujar Budi Mawardi usual persidangan.

Persidangan akan kembali digelar Rabu (10/4) dengan agenda pembacaan tuntutan dan pledoi.(red)