Masuk Kawasan Industri KLIK, Rolling Hills Tak Bisa Dihentikan

Rolling Hills
INVESTASI: Karawang Jabar Industrial Estate masuk kawasan industri untuk lokasi penerapan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi. DEDI SATRIA/PASUNDAN EKSPRES 
0 Komentar

KARAWANG-Ramainya pemberitaan di beberapa media tentang rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Satpol-PP yang akan memberhentikan sementara proyek pembangunan Rolling Hills, dikecam Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji.

Rencana tersebut, menurutnya, jelas menghambat program pemerintah paket kebijakan ekonomi jilid 2, tekait investasi tentang kemudahan perizinan investasi di Kawasan Industri.

“Kami memandang rencana menyetopan sementara proyek tersebut menunjukan ketidaktahuan Pemda akan Program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Dimana investor boleh mengerjakan konstruksi sambil pengurusan IMB, UKL/UPL atau perizinan lainnya secara paralel.

Baca Juga:Menteri Ketenagakerjaan Wajibkan Industri Terapkan Gerakan Pekerja SehatSedekah Digital Bisa Lewat Smartphone

Pelaksanan proyek The Rolling Hills, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar meskipun belum memiliki IMB dan adendum UKL/UPL. Justru dalam aturan yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), proyek yang berada di kawasan industri tertentu justru mendapat kemudahan berupa program KLIK. Investor dapat langsung mengerjakan konstruksi meskipun belum memiliki imb dan UKL/UPL namun secara parallel harus mengurus seiring pengerjaan konstruksi.

Sudah miliki izin dari tahun 1991

Terlebih dalam masalah Rolling Hills investor sudah memiliki izin prinsip UKL/UPL dari tahun 1991 dan tinggal diadendum sementara IMB sedang proses pengurusan. “Jadi ini tidak melanggar SK BKPM No 24 Tahun 2016, Perubahan Kedua SK BKPM No 17 Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga SK BKPM No 155 Tahun 2018 tentang penetapan kawasan industri tertentu untuk kemudahan investasi langsung konstruksi,” katanya.

Kawasan KIIC serta KJIE termasuk dalam daftar Kawasan Industri Untuk Lokasi Penerapan KLIK. “Menurut kami tindakan Pemda memaksa menutup meskipun sementara, berarti tindakan tersebut tindakan illegal dapat dipidana dan diperdatakan,” katanya.

Harusnya, Pemerintah Daerah membantu beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dimana Kawasan lndustri tertentu sebagaimana dimaksud dalam berlokasi. Mendukung kebijakan kemudahan investasi langsung konstruksi, termasuk memfasilitasi perusahaan untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan.

“Jangan disamakan dong proyek yang masuk program KLIK dan NON KLIK. Kalau proyek non klik itu secara mutlak harus memiliki terlebih dahulu semua perizinan kemudian pengerjaan konstruksi,” katanya.

0 Komentar