Membandel, Reklame Kedaluwarsa Ditertibkan

Membandel, Reklame Kedaluwarsa Ditertibkan
DICOPOT: Tim Bapenda Kabupaten Subang menertibkan reklame yang sudah kadaluarsa. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang mengeluhkan pemasang reklame (promosi) yang tidak agresif memberitahukan dan melaporkan akan memasang di lahan milik pemda. Pemasang yang bandel didominasi produk rokok

Kabid Pendapatan Bapenda Subang Tatang Saefullah mengatakan, potensi pendapatan dari pajak reklame di Kabupaten Subang sangat tinggi. Terbukti jika dilihat dari data yang ada dari bulan Januari – Mei 2019 saja, pendapatan dari pajak reklame saja mencapai Rp 1,5 miliar. Pendapatan tersebut ada harganya, mulai dari ukuran per meternya dan yang khusus dipasang di lahan milik Pemda Subang. “Potensi sangat bagus, buktinya di bulan Januari – Mei 2019, pendapatan mencapai Rp 1,5 miliar dari reklame saja,” terangnya.

Mengenai reklame yang sudah habis masa berlakunya atau tidak berizin, pihaknya langsung menurunkannya. Sebab, tidak ada pemasukannya kepada Pemerintah Daerah Subang. “Langsung kita turunkan, karena tidak resmi ataupun tidak ada pemasukan ke Pemkab Subang,” ujarnya.

Baca Juga:Muspika dan Apdesi Bojong Perkuat KebersamaanSedimen Sungai Citarum Dikeruk

Dijelaskan Tatang, pemasang reklame yang membandel didominasi oleh produk rokok. Sering kali pemasang tersebut mencuri start jangka waktu. Contohnya, untuk pemasang tersebut sudah lama memasang reklame, namun ketika ditegur baru melaporkan pemasangan itu dilakukan. “Pemasang dari rokok seperti itu, sehingga kami harus lebih memantau lagi. Masang dulu reklame, kalau sudah lama baru melaporkan ke kami,” ungkapnya.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Subang Hari Rubiyanto mengatakan, mengenai adanya aset milik Pemda Subang terbagi seperti bangunan dan lahan. Hingga saat ini, masih ada saja masyarakat Subang yang mengklaim atau menguasai lahan atau bangunan milik Pemda Subang. BKAD berusaha keras untuk melakukan pendekatan secara persuasif. Pihaknya juga mengimbau agar mau membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah. “Ada kurang dari 1 hektare yang mereka klaim dan tidak mau bayar sewanya. Kita lakukan pendekatan secara persuasif sambil mengimbau mereka,” ungkapnya.

Dijelaskan Hari, luas lahan milik Pemda Subang ada 10.118.764.93 meter. Jumlah bangunannya 6.045 unit. Tahun 2018, pencapaian retribusi pemakaian kekayaan daerah mencapai Rp 1,2 miliar. “Hal tersebut dikarenakan lahan atau bangunan, ada yang disewa oleh masyarakat dengan membayar retribusi dan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi tahun 2018 saja mencapai Rp 1,2 miliar,” terangnya.(ygo/vry)

0 Komentar