Dengan 4 Langkah Ini, Kamu Sudah Bisa Membuat Akta Kelahiran Anak Dengan Mudah!

Membuat Akta Kelahiran Anak
Dengan 4 Langkah Ini, Kamu Sudah Bisa Membuat Akta Kelahiran Anak Dengan Mudah!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pentingnya mengurus akta kelahiran anak tidak bisa diabaikan. Dokumen ini merupakan bukti resmi yang mencatat kelahiran seseorang, memberikan identitas yang sah, serta akses ke berbagai layanan dan hak yang dijamin oleh negara. Bagaimana cara, syarat, dan biaya yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran anak? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Langkah-langkah dan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak

1. Pendaftaran Kelahiran:

Setelah kelahiran anak, segera daftarkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor catatan sipil setempat. Siapkan dokumen seperti surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah orang tua jika berlaku. Pastikan informasi yang disampaikan akurat dan lengkap.

2. Pengajuan Permohonan Akta Kelahiran:

Setelah pendaftaran selesai, ajukan permohonan pembuatan akta kelahiran anak. Isi formulir aplikasi yang disediakan dengan informasi yang benar dan lengkap, termasuk data pribadi anak dan orang tua.

Baca Juga:Terbaru 2024! 5 Cara Membuat KK Baru Untuk Pengantin, Mudah dan Paling Efisien!Apakah Di Dalam Mobil Bisa Tersambar Petir? berikut 7 Fakta Menarik yang Wajib Kamu Ketahui!

3. Verifikasi Data dan Proses Pembuatan Akta Kelahiran:

Petugas dari Disdukcapil akan memverifikasi data yang diajukan, memeriksa keabsahan dokumen, dan informasi yang disampaikan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga minggu tergantung pada kebijakan dan keramaian di kantor Disdukcapil setempat.

4. Pengambilan Akta Kelahiran:

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan dihubungi untuk mengambil akta kelahiran anak. Datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen identitas asli untuk verifikasi. Periksa kembali informasi yang tercantum di akta kelahiran, dan laporkan kesalahan jika ada.

Syarat Pengurusan Akta Kelahiran Anak

Persyaratan umum untuk mengurus akta kelahiran anak meliputi:

– Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat nikah orang tua jika berlaku.

– Fotokopi KTP orang tua.

– Dokumen identitas tambahan jika diminta oleh petugas.

Pastikan mempersiapkan salinan dokumen sesuai dengan persyaratan kantor Disdukcapil setempat.

Biaya Pengurusan Akta Kelahiran

Biaya pengurusan akta kelahiran bervariasi di setiap daerah. Biasanya, biaya tersebut mencakup administrasi, pencetakan akta, dan layanan terkait lainnya. Pastikan untuk menanyakan jumlah biaya yang tepat kepada petugas di kantor Disdukcapil setempat.

0 Komentar