Mengamati Kinerja Guru dalam Bingkai Platform Merdeka Belajar (PMM)

Mengamati Kinerja Guru dalam Bingkai Platform Merdeka Belajar (PMM)
0 Komentar

Oleh: Agus Prasmono, M.Pd.

(Kepala SMAN 1 Parang Magetan Jawa Timur)

Menteri Pendidikan, Kebudayaaa dan Riset Dikti yang ahli di bidang aplikasi IT, rupanya diimplementasikan dalam dunia pendidikan. Mulai Januari 2024,  guru harus mengisi rancangan kinerja yang akan dilakukan kurun waktu januari hingga juni tahun 2024 melalui platform merdeka mengajar.

Guru disibukkan dengan Pengisian SKP (Sasaran Kerja Pegawai/Rencana Kerja) yang mulai tahun 2024  mulai terintegrasi dengan PMM (Platform Merdeka Mengajar) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Dikti.  Kesibukan guru dalam mengisi PMM ini sehingga banyak anekdot yang dibuat guru yang intinya kesemuanya guru menjadi sibuk mengisi PMM bukan sibuk mengajar dengan baik. Memang digitalisasi di dunia pendidikan sudah tidak bisa ditunda lagi, dunia IT bertujuan meringankan tugas dan kerja manusia dalam pekerjaan sehari-hari namun sebaliknya di lapangan dengan PMM ini banyak guru yang menjadi terbebani dengan platform ini.

Berdasarkan pengamatan penulis di lapangan, ada beberapa catatan terhadap pelaksanaan PMM. Pertama, banyak anggapan bahwa PMM bisa mendistorsi tupoksi guru karena menyita banyak waktu . Implementasi PMM banyak sekali video yang harus disaksikan oleh guru yang berupa video You Tube, di mana setiap video memiliki durasi yang relatif panjang yaitu  6-10 menit, padahal guru sudah memiliki beban  mengajar yang relatif  berat minimal 24 sd 40 JP, disamping jam mengajar yang padat, juga ada tugas tambahan dari sekolah seperti menjadi Wakil Kepala Sekolah, Staff Wakil Kepala Sekolah, Wali  Kelas,  Tim  Projek P5, Pembimbing  Ekstrakurikuler  bahkan  menjadi  panitia  beberapa  kegiatan  yang  sifatnya temporer tetapi silih berganti, seperti Panitia Ulang Tahun Sekolah, Panitia Ulangan Semester dan ujian Sekolah, dan berbagai kegiatan pendampingan siswa yang lain, sehingga tugas utama guru (mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik) menjadi bias bahkan bisa jadi terlalaikan. Belum lagi dalam fungsi kompetensi sosial, Guru di masyarakat cenderung banyak dimanfaatkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Bahkan dengan banyaknya tenaga Kependidikan (TU) yang mengalami masa purna tugas sementara pemerintah belum mengangkat TU yang baru, akhirnya banyak guru yang dibebani sebagai bendahara Gaji, Bendahara BOS, bendahara BPOPP, bendahara (pembantu) Komite Sekolah dan berbagai kegiatan yang cukup menyita waktu.

0 Komentar