Menulis Buku Ajar bagi Guru, Hukumnya Wajib, Sunah atau Mubah

Menulis Buku Ajar bagi Guru, Hukumnya Wajib, Sunah atau Mubah
0 Komentar

Pendapat membuat bukua ajar tidak wajib karena kalau wajib ada sifat pengharusan dan juga keterpaksaan, kalau dua hal tersebut digabung maka akan muncul hal yang tidak membuahkan hasil dari hati nurani kita dalam menulis buku harus dapat dinalar dan dibuktikan dengan perbuatan nyata dari buah hasil pemikiran. Ada juga yang menjawab sunah karena belum pernah baca kaidah fiqih tentang menulis buku, karena menyampaikan ilmu tidak harus menulis buku lebih dulu.

Demikian juga yang memilih mubah, karena berdalih belum bisa ngatur waktu, karena sebelum menulis harus perlu ide dan itu bisa hadir kalau tidak kelelahan, kalau tempat tugas jauh rasanya sulit dilakukan, ada juga alasan bahwa guru tidak harus menulis karena sudah banyak buku yang ada apalagi buku paket, tidak berani menulis buku paket takut salah konsep dan berjuta alasan yang sebenarnya dengan alasan itu orang lain ternyata bisa mengerjakannya.

Dalam Kebijakan Lama: Kepmenpan nomor: 84/1993 tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa guru wajib mengikuti PENGEMBANGAN PROFESI yang meliputi lima hal yaitu: Karya Tulis Ilmiah (KTI), Teknologi tepat guna, Karya seni, Pembuatan Alat peraga dan Pengembangan Kurikulum. Semantara dalam aturan baru yaitu Permenpandan Reformasi Birokrasi nomor: Per/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya diganti dengan sebutan PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) yang meliputi tiga hal yaitu: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif.

Baca Juga:Pelaksanaan PSBB Bandung Barat telah dimulai, Ironis Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Belum MaksimalMinimarket Disantroni Perampok, Uang Puluhan Juta Raib

Sehingga unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: (1). Pengembangan Diri, meliputi : mengikuti Diklat fungsional dan melaksanakan kegiatan kolektif guru. (2) Publikasi Ilmiah, meliputi : membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian, MEMBUAT PUBLIKASI BUKU. (3) Karya inovatif, meliputi: menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, dan membuat/ memodifikasi alat pelajaran, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

Lebih lanjut dalam Permenpan RB itu disebutkan bahwa untuk kenaikan pangkat dari Golongan IV-c ke IV-d dibutuhkan nilai angka kredit dari publikasi ilmiah 14 angka kredit dan 4 dari buku yang ber ISBN. Demikian juga untuk naik pangkat dari IV-d ke IV-e dibutuhkan nilai kredit 20 dengan 4 diantaranya harus buku yang ber ISBN. Buku inipun hanya tiga macam yang memenuhi syarat yaitu buku materi ajar (Buku pelajaran), Buku Pedoman Guru dan Buku Pengayaan. (Adi Suprayitni. 2015: 14).

0 Komentar