Menulis Buku Ajar bagi Guru, Hukumnya Wajib, Sunah atau Mubah

Menulis Buku Ajar bagi Guru, Hukumnya Wajib, Sunah atau Mubah
0 Komentar

Menurut Prof. Imam Suprayogo (dalam Taufiqi: 2019:iii) salah satu indicator seorang Guru dikatakan professional dalah dilihat dari kemampuan menulis terutama menulis sesua dengan bidang yang diajarkaannya. Lebih lanjut Imam suprayoga menyarankan untuk menulis sesuai dengan bidang keahlian dan yang berkaitan dengan tugas keseharian.

Ulama besar Imam Ghazali pernah berkata, “Kalau engkau bukan anak Raja dan Bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis, karena dengan menilis kita bisa mencerdaskan berjuta manusia tanpa batas. Bahkan dalam Al Quran disebutkan yang artinya,”Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Ia menciptakan manusia dari darah yang kental. “Bacalah demi Tuhanmu yang mulia, yang mengajari (manusia) dengan pena, mengajari manusia sesuatu yang tidak diketahui” (QS Al Alaq:1-5) Dalam ayat ini sangat jelas bagaimana Allah Swt menempatkan pena sebagai alat menulis sebagai komponen vital dalam mencerdasakan manusia (Sebagai tugas Guru).

Dengan paparan diatas tentunya tidak perlu diperdebatkan lagi tentang kewajiban menulis buku (terutama) tentunya selain menulis yang lain seperti Penelitian Tindakan Kelas/Sekolah, Artikel dan Jurnal adalah kewajiban seorang Guru bukan lagi sunah atau mubah. Guru adalah pengemban ilmu dan ilmu akan abadi dengan buku, maka ada pepatah dengan menulis aku ada, dengan menulis aku hidup, dengan menulis aku mengetahui, dengan menulis aku beribadah dan dengan menulis aku berbakti (21042020).

Baca Juga:Pelaksanaan PSBB Bandung Barat telah dimulai, Ironis Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Belum MaksimalMinimarket Disantroni Perampok, Uang Puluhan Juta Raib

Semoga niyat baik Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam meningkatkan kompetensi guru akan mendapatkan respon positif dan berdampak bagi lingkungan pembelajaran maupun lingkungan dimana guru mengabdi. Amin. (*)

0 Komentar