Minim Armada dan TPS, Sampah Penuhi Jalan Sukamelang-Jabong

Minim Armada dan TPS, Sampah Penuhi Jalan Sukamelang-Jabong
KOTOR: Ruas jalan Palabuan Sukamelang-Desa Jabong dipenuhi sampah, akibat kurangnya tempat pembuangan sampah dan armada pengangkut sampah. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Jalan Palabuan Sukamelang Subang, tepatnya sebelum jembatan tol menuju ke arah Kantor Desa Jabong, dijadikan tempat pembuangan sampah oleh beberapa oknum warga. Hal itu diduga akibat terbatasnya armada pengangkut sampah dan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS).

Salah satu warga Palabuan, Ilham (34) mengungkapkan jika tempat tersebut dijadikan pembuangan sampah karena warga kebingunan membuang sampah, akibat tidak adanya TPS di lingkungan tersebut. “Ya lalu harus buang sampah kemana, paling buang ke sini, karena memang di sini juga sudah banyak tumpukan sampah sebelumnya,” ungkapnya.
Akibatnya, kini ruas jalan Palabuan Sukamelang Jabong sebagian dipenuhi tumpukan sampah, karena sebagian sampah terbawa oleh tiupan angin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Maman Pirmansyah mengakui jika masih banyak persoalan dalam mengatasi sampah di Subang. Salah satunya keterbatasan armada pengangkut sampah.

Baca Juga:Kemenperin Pastikan Kawasan Industri Sesuai MasterplanMinimalisir Kecelakaan, Dishub Kaji Jalur Blackspot

Dia mengaku terus melakukan gebrakan dengan melakukan lobi-lobi ke pemerintah pusat dan provinsi.

Karena, menurut dia, selama ini Dinas LH Kabupaten sangat kekurangan kendaraan untuk mengangkut sampah. Kendaraan yang ada seluruhnya ada 35 unit, yang masih bisa dipergunakan untuk operasional hanya 29 unit kendaraan.

Di tahun anggaran 2019, lanjut dia, Pemerintah Provinsi akan memberikan bantuan 5 unit kendaraan pengangkut sampah. Namun akibat adanya pandemi Covid-19, sehingga anggaran dari Provinsi itu ditangguhkan dan diajukan kembali di pembahasan tahun anggaran 2020.

Selain meminta anggaran dari provinsi, pihaknya juga sudah mengirimkan proposal pengajuan anggaran ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. “Sekarang, kami sedang terus melakukan lobi-lobi ke Kementrian dan Provinsi,” terang Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Subang ini.

Disinggung permasalahan TPA yang saat ini sudah tidak layak lagi, Kadis LH menjelaskan bahwa TPA baru di awal tahun 2021 nanti sudah bisa dipergunakan. Di daerah Jalupang telah disediakan 14,9 hektare lahan HGP dari PTPN VIII, dan DED-nya sudah dilelang dan sudah diumumkan pemenangnya, dan kini sedang berlanjut ke proses Amdal.

Sedangkan TPA Caringi di Kelurahan Parung nantinya akan direklamasi. “Harus dibereskan terlebih dahulu mungkin dijadikan daerah penghijauan atau obyek wisata,” pungkasnya.(idr/sep)

0 Komentar