Moch Widyawan: Dirikan Bangunan Urus IMBnya

Moch Widyawan: Dirikan Bangunan Urus IMBnya
IZIN MEMBANGUN: Kasie Ketertiban Kecamatan Kalijati Moch Widyawan saat sosialisasikan terkait PBB dan IMB, di aula kecamatan, Jumat (21/6). INDRAWAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Butuh Legalitas

KALIJATI – Dalam upaya meningkatkan penghasilan daerah, Kasie Ketertiban Kecamatan Kalijati Moch Widyawan sosialisasikan beberapa jenis-jenis pajak.

Moch Widyawan menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Kalijati, dengan harapan agar bisa disampaikan pada masyarakat secara luas di Kecamatan Kalijati.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja, melainkan juga membuat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Banyak keuntungan jika kita memiliki IMB, yang paling dasar adalah kita memiliki kejelasan hukum atas bangunan yang kita dirikan. Jiika ke depan ada persoalan terkait bangunan tersebut, kita bisa tenang jika ada IMB,” jelasnya pada seluruh Kepala Desa.

Baca Juga:Waspada SPBU Curang, Kemendag Segel Sembilan NoozleTim Rescue Disdamkar PB Berhasil Evakuasi Seekor Anjing

Dia menambahkan dengan memiliki IMB, harga jual sebuah bangunan juga bisa jauh lebih tinggi,. Dengan itui menurut dia, tidak ada ruginya masyarakat meluangkan sedikit waktunya untuk meng urus IMBnya, dia berharap di Kecamatan Kalijati semua bangunan memiliki IMB.

“Sampaikan pada masyarakat Bapa dan Ibu sekalian di desanya masing-masing, kami ingin kedepan seluruh bangunan di Kalijati ini memiliki IMB,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan tanah dan rumah adalah aset berharga yang patut untuk dijaga dan dilindungi. Untuk itu, sebagai pemilik perlu memastikan apakah dokumen-dokumen yang menyertai suatu tanah dan bangunan telah ada dalam genggaman. Jika belum, segeralah mengurus dokumen-dokumen tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti perebutan hak milik atau penipuan.

Senada dengan Moch Widyawan, Camat Kalijati Lukita juga menyampaikan pentingnya IMB, dia menjelaskan bahwa IMB menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi. Terutama untuk mengajukan kredit bank, karena bank akan menilai bangunan yang menjadi jaminan utang dibangun sesuai aturan. Beberapa contohnya, rumah tinggal dibangun di lokasi yang memang diizinkan sebagai tempat hunian; ruko di daerah komersial, area perkantoran dan hotel yang sesuai dengan area publik.

“Dokumen-dokumen tersebut memudahkan kita, apabila dalam beberapa waktu kedepan kita ada keperluan mendesak atau memberi warisan pada anak,. Misalnya, itu jelas jika kita sertakan IMB, jangan malah nanti membuat masalah,” jelasnya.

0 Komentar