Moeldoko Tegaskan Tapera Wajib Dijalankan untuk Atasi Krisis Perumahan

Moeldoko Tegaskan Tapera Wajib Dijalankan untuk Atasi Krisis Perumahan
Moeldoko Tegaskan Tapera Wajib Dijalankan untuk Atasi Krisis Perumahan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan pentingnya pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mempercepat kepemilikan rumah di masyarakat. Saat ini, Indonesia menghadapi kekurangan sekitar 9,9 juta unit rumah.

 

Moeldoko menjelaskan bahwa program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dibiayai APBN hanya mampu membiayai 300 ribu unit rumah per tahun. Dengan Tapera yang mengusung skema gotong royong, diharapkan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat dipercepat.

 

“Seperti yang telah disampaikan, ada backlog 9,9 juta unit. Negara harus hadir untuk mengatasi ini. Dengan pendekatan FLPP, hanya bisa mencapai 300 ribu unit per tahun. Kapan kita bisa mengejar kekurangan ini? Harus ada skema baru,” ujar Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

 

Baca Juga:Misi Besar Gudfan Arif dalam Mengelola Konsesi Tambang PBNUTawaran Tambang Jokowi Ditolak: Muhammadiyah dan KWI Tetap Fokus pada Misi Keagamaan

Selama ini, tabungan perumahan telah diterapkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui skema Bapertarum. Namun, Moeldoko menyatakan bahwa pemerintah ingin memperluas cakupan peserta Tapera untuk mencakup pegawai swasta agar modal yang terkumpul menjadi lebih besar dan dapat membiayai penyediaan rumah secara lebih efektif.

 

“Skema Bapertarum sudah ada untuk ASN, tapi cakupannya harus lebih luas, maka muncul Tapera,” tambahnya.

 

Dalam program Tapera, pekerja dengan gaji di atas upah minimum akan dikenakan potongan iuran sebesar 3%, dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Iuran tersebut akan menjadi tabungan perumahan yang bisa digunakan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.

 

Apabila pekerja tidak ingin memanfaatkan manfaat Tapera, tabungan tersebut akan dikembalikan saat pensiun dengan tambahan hasil pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

 

Moeldoko menambahkan bahwa rentang waktu dari 2024 hingga pelaksanaan Tapera pada 2027 dapat dimanfaatkan untuk konsultasi dan memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan ini.

 

“Periode konsultatif dari 2024 ke 2027 adalah waktu untuk konsultasi dan memberikan masukan,” jelas Moeldoko.

 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Tapera baru akan dipungut setelah 2027 karena adanya masukan dari masyarakat, Moeldoko mengatakan hal itu mungkin saja. Yang terpenting adalah menemukan titik temu antara pemerintah dan masyarakat.

0 Komentar