Mulai Tanggal Seginin, Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Bisa Isi BBM Subsidi di SPBU Jawa Barat

Mulai Tanggal Seginin, Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Bisa Isi BBM Subsidi di SPBU Jawa Barat
0 Komentar

SUBANG Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan aturan ketat terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2024.

Dalam kebijakan terbarunya, kendaraan yang memiliki pajak mati atau menunggak tidak akan diizinkan membeli atau mengisi BBM, khususnya BBM bersubsidi. Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk menekan kerugian negara, mengingat pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak masih dapat menikmati subsidi BBM tanpa memberikan kontribusi yang setimpal kepada negara.

Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, mengungkapkan bahwa dari 442.400 kendaraan bermotor di Subang, sekitar 147 ribu atau 33,35% di antaranya menunggak pajak.

Baca Juga:Desa Ciasembaru Siap Berantas StuntingPeringati HUT Korpri ke-52, ASN Karawang Gelar Kegiatan Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Lovita menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, terutama mengingat sejumlah besar kendaraan yang menunggak pajak masih dapat mengakses BBM bersubsidi.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, jumlah penunggak pajak kendaraan masih cukup besar. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk memberlakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang akan mengintegrasikan data pajak kendaraan dengan layanan BBM. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, mengurangi kemacetan perkotaan, memastikan subsidi BBM tepat sasaran, dan meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan.

“Jika jumlah pembayar pajak kendaraan meningkat 30%, setidaknya terdapat potensi pendapatan 100 miliar untuk dapat digunakan peningkatan layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur,” kata Lovita.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan BBM ini akan dilakukan secara bertahap dan disertai dengan sosialisasi dan edukasi masif kepada masyarakat.

Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Subang mencapai hampir Rp. 320 miliar, dan peningkatan jumlah pembayar pajak dapat memberikan kontribusi signifikan untuk pembangunan daerah. Lovita berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan, tetapi juga mendukung pembangunan di sektor-sektor vital.(ygo)

0 Komentar