Berapa Sih Besaran Gaji PNS 2021? Berikut Rinciannya

Formasi dan Kuota PPPK di Kabupaten Karawang Tahun 2023
0 Komentar

JAKARTA – Banyak muncul pertanyaan Berapa Sih Besaran Gaji PNS 2021 dengan Status Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa jadi merupakan profesi yang paling banyak diincar oleh masyarakat di Tanah Air. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya

Perihal gaji pokok PNS, golongan ruang dan masa kerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.

Artinya, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga:Telat!! Baru Diajukan untuk Perbaikan Bangunan SD di Karawang Keburu RobohPolisi Kembalikan Barang, Yosep dan Mimin Serta Dua orang Lainya Klaim Sudah Terbebas Kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Subang

Gaji yang diberikan terhadap PNS mencakup gaji dan sejumlah tunjangan. Selain itu, gaji PNS juga ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin PNS.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 – S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Perihal tunjangan kinerja, tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga. Tunjangan kinerja PNS menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS di sebuah golongan.

Contohnya, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2021. Tunjangan ini diberikan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Besaran Tukin PNS Kemenparekraf berkisar mulai Rp2,5 juta sampai Rp33,2 jutaan.

Sementara itu, pejabat fungsional di Kemenparekraf pun mendapat tunjangan profesi. Tukin pejabat fungsional ini dihitung sebesar selisih antara tukin di kelas jabatan dengan tunjangan profesi di jenjangnya. (der/fin)

0 Komentar