Di Hadapan Peternak Ayam, Mensos Jelaskan Detil Kewenangan Kemensos yang Tidak Mencakup Kebijakan Penyerapan Telur

Paguyuban Peternak Ayam Rakyat Nasional
0 Komentar

BLITAR– Di tengah kesibukan melakukan kegiatan ziarah dan pemeliharan kompleks Makam Bung Karno, Menteri Sosial Tri Rismaharini menerima audiensi perwakilan Paguyuban Peternak Ayam Rakyat Nasional (PPRN). Pertemuan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait keinginan para peternak ayam agar telur hasil ternak bisa diserap melalui program Kemensos.

Mensos Risma menyambut kehadiran mereka dengan tangan terbuka. Ia  memberikan penjelasan secara detail program Kemensos yang beririsan dengan bantuan pangan, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako. Penerima manfaat BPNT diberikan bantuan pangan atau uang.

Untuk menyalurkan bantuan pangan, Kemensos menempuh melalui jaringan e-warong yang tersebar di berbagai pelosok tanah air. Menurut Mensos Risma, mekanisme e-warong mempunyai aturan sendiri dan aturan tersebut tidak dibuat oleh Kemensos.

Baca Juga:Aktivis Sorot Lomba Mancing Bupati Cup di Sungai CipunagaraKesenian Doger Terancam Punah, Sanggar Seni Giri Loka Penclon Pamungkas Kenalkan Lewat Pertunjukan

Mensos Risma berharap, kondisi tersebut bisa dipahami oleh para peternak. Mereka juga diarahkan oleh Mensos Risma untuk membaca pedoman terkait keberadaan e-warong yang bisa diakses secara terbuka melalui situs-situs resmi pemerintah.

“Keberadaan e-warong sejauh ini ada aturan sendiri. Dimana aturan tersebut tidak dibuat oleh Kemensos. Ibu-ibu bisa membaca dan mempelajari sendiri pedoman terkait e-warong,” ujar Risma di sela-sela kegiatan ziarah di Makam Bung Karno, di Bendogerit, Sananwetan, Blitar, Jawa Timur (24/10)

Ia juga mengingatkan, jika dana bantuan sudah turun ke tangan penerima manfaat, tidak bisa mereka dipaksa membelanjakan uangnya untuk membeli telur. Karena hal tersebut menjadi hak sepenuhnya dari penerima manfaat disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Kepada para peternak, Mensos kembali menekankan, kebijakan penyerapan telur tersebut bukan merupakan tugas dan fungsi (tusi) Kemensos. Sehingga sejauh ini, ia tidak bisa berbuat banyak.

Namun, sekiranya hal tersebut berada pada tusi Kemensos, ia memastikan akan memperjuangkan dan membela kepentingan para peternak.

“Jika kebijakan pembelian atau penyerapan telur tersebut ada di Kemensos, saya akan membelanya. Tapi ini tidak. Mosok sampean tego aku dipenjara karena menggunakan anggaran yang tidak tepat,” kata Mensos Risma.

Selain itu Mensos Risma juga menyampaikan bahwa di beberapa wilayah luar Jawa seperti Papua sudah tidak lagi mengambil telur dari Jawa. Hal ini dikarenakan masyarakat sudah bisa beternak ayam dan mencukupi kebutuhannya sendiri.

0 Komentar