Murni Urusan “Lendir”, Korban Penembakan di Tangerang Bukan Ustaz, Ini Buktinya

Murni Urusan “Lendir”, Korban Penembakan di Tangerang Bukan Ustaz, Ini Buktinya
0 Komentar

JAKARTA –Korban penembakan di Tangerang bernama Alex dipastikan bukan seorang ustaz. Itu diungkapkan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Setelah polisi melakukan pendalaman, korban ternyata berprofesi sebagai paranormal. Hanya karena korban menjabat ketua majelis taklim, sehingga warga sekitar memanggilnya ustaz.

“Dia bukan ustaz tapi paranormal. Dari mana kita ketahui? Dari bukti-bukti yang kita temukan dari rumahnya,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya

Baca Juga:Terbukti Salah Gunakan Dokumen Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Segel Perusahan Penambang BatuDPRD Study Pengembangan Ekraf di Bandung Lewat Reses

Tubagus menambahkan, aktivitas keseharian korban tidak mencerminkan seorang ustaz. Alex tidak mengajar ngaji atau ilmu agama. “Jadi dia dipanggil ustad karena menjadi ketua majelis taklim,” ujarnya

Lebih lanjut, Tubagus mengungkapkan, kasus penembakan pun tak ada kaitannya dengan jabatan korban sebagai ketua majelis taklim.

Kasus itu murni dipicu oleh dendam pribadi salah seorang pelaku yakni, berinisial M, terhadap korban Alex.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa motif penembakan ini murni lantaran dendam. M dendam lantaran istrinya disetubuhi oleh korban.

“Jadi ini tidak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim. Ini dendam pribadi pelaku M yang istrinya disetubuhi korban,” ujarnya

Sementara itu, polisi telah meringkus tiga tersangka terkait aksi penembakan terhadap korban Alex diKota Tangerang. Ketiga tersangka yakni M, K, dan S.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:Kerjasama Kembangkan Potensi Daerah dan Pelayanan PublikOptimis Hingga Akhir Tahun 100 Persen Warga Karawang Selesai Vaksin

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(rc/ded)

0 Komentar