Sebelum Ditembak Mati, Ternyata Anggota Polres Habis Chatting Sama Istri Si Penembak

motif pembunuhan polisi
0 Komentar

Misteri kasus penembakan yang dilakukan anggota Polsek Wanasaba, Bripka MN terhadap anggota Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Briptu HT mulai terungkap. Akar permasalahan diduga akibat cemburu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan motif anggota Bripka MN menembak mati rekan kerjanya, Briptu HT diduga karena cemburu buta. Rupanya MN mengetahui sang istri chatting dengan HT.

“Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku,” katanya, Rabu (27/10).

Baca Juga:Ciptakan Peluang Usaha dan Pekerjaan, Hengki Dorong Anak Muda KBB KreatifSadis, Tanpa Ampun Pemuda Bunuh Ayah, Ibu, dan Kakak dengan Pisau

Meski demikian, Artanto menyebut belum bisa memastikan indikasi tersebut. Sebab saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel korban, pelaku dan istrinya.

“Ini yang sedang kita dalami,” ujarnya.

Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada korban Brigadir Polisi Satu berinisial HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.

Dari kasus ini, pihak kepolisian kini menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Baca Juga:Hari Listrik Nasional, PLN Beri Pelayanan TerbaikJelang Porprov 2022, ARD Ragukan Kesiapan Pemda Subang

Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan sangkaan demikian, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(fin)

0 Komentar