Sejalan dengan Agenda KPK, Mensos Sampaikan Langkah-Langkah Strategis Pencegahan Korupsi

Sejalan dengan Agenda KPK, Mensos Sampaikan Langkah-Langkah Strategis Pencegahan Korupsi
0 Komentar

JAKARTA– Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambut baik inisiatif dan undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Semangat KPK sejalan dengan upaya keras Kemensos dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan ini. Kami di Kemensos terus memperkuat berbagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kami sudah menyusun strategi pencegahan korupsi meskipun memang belum sempurna. Ke depan kami akan terus berkomitmen melakukan berbagai langkah perbaikan,” kata Mensos usai mengikuti kegiatan executive briefing PAKU di Kantor KPK (16/11).

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial tersebut, merupakan bentuk penguatan antikorupsi oleh KPK kepada penyelenggara negara. Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi.

Baca Juga:Linda Megawati: Masyarakat Perlu Mendapat Pemahaman yang Kuat Mengenai 4 PilarMesin Partai Gerinda Mulai Dipanaskan Jelang 2024, Bidik 12 Kursi DPRD dan Usung Calon Bupati 

Untuk terus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, Mensos membuka diri terhadap masukan dan kerja sama dengan penegak hukum, termasuk KPK. Mensos berharap, KPK bersedia memperkuat jajaran inspektorat di lingkungan Kemensos, dengan memberikan pelatihan baik pada aspek pemeriksaan maupun pelaporan.

“Saya membuka diri bila KPK bisa memberikan pelatihan kepada jajaran inspektorat. Ini untuk memperkuat pemeriksaan internal kami,” kata Mensos. Kemensos juga sudah melaksanakan sejumlah langkah penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satu langkah penting adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial. peraturan yang tertanggal 22 April 2020 tersebut diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Permensos No. 5 Tahun 2020 tersebut juga dimaksudkan untuk  memberikan arah dan acuan bagi Pegawai ASN mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk

perlindungan dirinya maupun keluarganya dari ancaman dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi. Kemudian juga untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Sosial; dan untuk membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi.

Mensos Risma juga memberikan perhatian serius pada penegakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial. Yang pertama, dengan melakukan perbaikan sistem. Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meng- cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.

0 Komentar