Siswi SMA Digerayangi Ramai-ramai, Pelaku Diperiksa Polisi

video sma Bolaang Mongondow
0 Komentar

SULAWESI- Sebanyak lima siswa di salah SMA di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) diperiksa terkait video pelecehan seksual terhadap teman wanitanya yang viral.

Dilansir dari fin.co.id dalam video 26 detik itu, terlihat salah satu siswi dilecehkan oleh beberapa siswa dan direkam. Ia diremas payudaranya dan ditutup wajahnya.

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto menyatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap siswa korban dan lima siswa tersebut.

Baca Juga:Baru Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harga Vivo V19Bocor, Sepeda Motor Hangus Terbakar di Jalan Ranggawulung Subang

“Mereka sama-sama korban jadi kami berikan pemdampingan psikologis,” katanya. Farida menegaskan pihaknya bakal mengawal kasus tersebut.

Sebelumnya, video itu didiga direkam pada tanggal 26 Februari 2020 lalu. Namun baru viral pada Senin kemarin karena diunggah ke sosial media oleh salah satu siswi yang merekamnya.

Video tersebut juga menuai respon dari Ombudsman RI. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut menunjukan kegagalan sekolah dalam mencegah pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

“Beredarnya video pelecehan seksual di sekolah semakin memperpanjang jumlah kegagalan sekolah mencegah terjadinya pelecehan di sekolah. Korban kekerasan seksual umumnya diam, tidak berani melapor, apalagi dengan sistem pencegahan dan penanganan di sekolah yang tidak memadai, maka kejadian terus berulang,” kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu kepada wartawan, Selasa (10/3).

Ia meminta pihak sekolah melakukan langkah-langkah pencegahan denga cara melakukan pendidikan kesehatan reproduksi bagi anak didik, larangan melakukan kekerasan dan penyiksaan seksual harus diintegrasikan dalam pelajaran sekolah.

“Pendidikan ini jangan lalu dianggap memberi pendidikan pornografi pada anak, melainkan sebaliknya anak dididik untuk mengetahui dan memahami kesehatan reproduksi perempuan, menjaga dan melindungi reproduksi perempuan, dan menjauhkan serta menghapuskan segala bentuk kekerasan seksual, terutama pada anak perempuan,” pungkasnya. (Ysp/fin/ded)

0 Komentar