OPINI  

Netralitas ASN Pada Pemilu

Oleh
Suparto, S.Pd. MM. (Guru Geografi SMA Negeri 1 Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung)

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan untuk menjamin netralitas ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09).

Kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar, ujar Menteri Anas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.( https://www.kominfo.go.id/content/detail/44468/rilis-skb-netralitas-asn-harus-netral-dalam-pemilu-2024/0/berita).

Netralitas memberikan kebebasan kepada setiap pemilih untuk memilih kandidat atau partai politik yang mereka yakini akan mewakili nilai dan kepentingan mereka dengan benar, tanpa tekanan atau intervensi eksternal. dalam sebuah sistem demokrasi, partisipasi aktif dari warga negara sangat penting. Netralitas absolut dapat menghambat partisipasi politik yang sehat. Oleh karena itu, terlibat dalam pemilihan umum, mendukung kandidat, dan berpartisipasi dalam proses politik adalah hak dan tanggung jawab warga negara.

Kebebasan berpendapat adalah salah satu prinsip dasar demokrasi. Orang-orang memiliki hak untuk memiliki pandangan politik dan mendukung kandidat atau partai politik yang mereka pilih. Tidak ada keharusan untuk tetap netral jika Anda memiliki pandangan politik yang jelas. Keputusan untuk tetap netral atau mendukung kandidat tertentu dalam pemilu juga dapat dipengaruhi oleh nilai-nilai etika dan moralitas pribadi.

Beberapa orang mungkin merasa bahwa netralitas adalah sikap yang paling sesuai dengan nilai-nilai mereka, sementara yang lain mungkin merasa bahwa mereka harus mendukung kandidat atau partai politik yang mereka yakini mewakili nilai-nilai mereka.

ASN sebaiknya tidak menjadi anggota aktif partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik yang dapat membayangi netralitas mereka. Mereka sebaiknya tidak mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilu, kecuali jika mereka meninggalkan jabatan ASN mereka terlebih dahulu.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya memiliki peran yang berbeda tergantung pada peraturan dan aturan di negara tertentu. Di banyak negara, ASN diharapkan untuk menjaga netralitas selama pemilu, Namun, di beberapa kasus, ASN dapat mengambil cuti atau memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilihan, penting untuk diingat bahwa aturan dan ketentuan terkait partisipasi ASN dalam pemilu dapat berbeda antara negara, dan peraturan tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu, oleh karena itu, seorang ASN yang berencana untuk mencalonkan diri dalam pemilu harus berkonsultasi dengan otoritas yang berwenang dan memahami peraturan yang berlaku di negaranya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tidak menggunakan sumber daya negara atau posisi mereka untuk kepentingan pribadi dalam kampanye.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu adalah prinsip yang mengharuskan pegawai negeri atau aparatur sipil negara, seperti pejabat pemerintah, polisi, dan lainnya, untuk tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu kandidat atau partai politik selama proses pemilihan umum atau pemilu. Prinsip netralitas ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokratis.

Pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam pemilu dapat berakibat pada tindakan disiplin, seperti pemecatan atau sanksi lainnya, tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara tertentu. Netralitas ASN sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil dan bebas dari intervensi pemerintah atau aparat negara yang dapat memengaruhi hasilnya.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait netralitas ASN dalam pemilu:
Pertama : Tidak boleh menggunakan sumber daya negara: ASN dilarang menggunakan sumber daya dan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok. Ini termasuk penggunaan kendaraan dinas, fasilitas kantor, dan waktu kerja.

Kedua : Tidak boleh terlibat dalam kampanye politik: ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye politik aktif, seperti berpidato, membagikan materi kampanye, atau mendukung kandidat atau partai politik secara terbuka. Mereka harus tetap netral dan menjaga jarak dari kegiatan politik selama waktu mereka sebagai ASN.

Ketiga : Tidak boleh menjadi anggota partai politik: Di beberapa negara, ASN mungkin dilarang menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik yang bersifat partisan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas mereka.

Keempat : Melaksanakan tugas sebagaimana mestinya: ASN diharapkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak kepada pihak manapun. Mereka harus menjaga profesionalisme dalam pekerjaan mereka.
Kelima Hak pribadi untuk dukung kandidat: Meskipun mereka diharapkan untuk tetap netral dalam kapasitas mereka sebagai ASN, mereka tetap memiliki hak pribadi untuk mendukung kandidat atau partai politik dalam pemilu dalam kapasitas mereka sebagai warga negara. Namun, mereka harus memastikan bahwa dukungan pribadi ini tidak bercampur dengan tugas resmi mereka.

Ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip netralitas ini dapat berdampak serius pada integritas sistem pemerintah dan pemilu. ASN yang melanggar kewajiban netralitas mereka dapat menghadapi sanksi disiplin dan tindakan hukum, tergantung pada undang-undang dan peraturan di negara mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi ASN untuk memahami dan mengikuti kewajiban netralitas mereka selama proses pemilu untuk menjaga integritas sistem demokrasi. Meskipun netral dalam tindakan dan peran mereka sebagai pegawai pemerintah, ASN memiliki hak pribadi untuk memberikan suara dalam pemilu dan memilih kandidat yang mereka yakini merupakan pilihan terbaik sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. Namun, mereka harus memastikan bahwa tindakan ini dilakukan dalam kapasitas pribadi mereka dan tidak menciptakan konflik kepentingan dengan tugas mereka sebagai ASN. ASN yang bekerja di bidang komunikasi atau informasi publik harus memberikan informasi yang objektif dan tidak berpihak kepada kandidat atau partai politik dalam penyampaian informasi terkait pemilu. Mereka harus memastikan bahwa berita dan informasi yang mereka sampaikan adalah akurat dan seimbang.