Ngeri!! Tunggakan Perumda Tirta Rangga Subang Capai Rp10 Miliar

PASUNDAN EKSPRES-Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang jalin MoU dengan Perusahaan air minum daerah Tirta Rangga Subang.

Kepala Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat menyampaikan, kesepakatan kerjasama dengan Perumda Tirta Rangga Subang sebelumnya memang sudah ada.

“Kesepatan itu sudah ada dibidang perdata dan keputusan negara jadi hari ini kita perpanjang untuk satu tahun kedepan mencakup seputar permasalahan dibidang perdata tata usaha,” ungkapnya.

Akmal berharap, dengan adanya perpanjagan penandatangan ini, jasa-jasa dari jaksa pengacara negara bisa dimanfaatkan baik itu terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pelayanan-pelayanan serta tindakan hukum lainnya.

Ia mengatakan, pada tahun sebelumnya Perumda Tirta Rangga masih terbilang minim dalam penggunaan fasilitas serta pelayanan jaksa pengacara negara.

“Mudah-mudahan diperiode berikutnya ini lebih banyak lagi menggunakan jasa dari JPN ini. Saya harapkan keaktifan teman-teman PDAM untuk menggandeng kami terutama dalam hal peningkatan PAD. Jadi tujuan MoU ini cuma satu untuk meningkatkan target PAD agar tercapai,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Rangga Subang, Lukman Nurhakim mengatakan, pihaknya sudah memperpanjang kerjasama. Dari kerjasama tersebut dibahas pula orientasi kepada tugas BUMD.

“Tugas BUMD yang pertama yaitu pelayanan publik, dua peningkatan PAD, dan ketiga kesejahteraan masyarakat,” tetangya kepada awak media, Selasa (19/9/23).

Menurut Lukman, konsen kerjasama tadi jiga membgahas bagaimana pihaknya dapat mendorong PAD. Sumber pendapatan Perumda merupakan salahsatu cara untuk peningkatan PAD.

Selain itu, dalam penagihan pembayarannya Perumda Tirta Rangga sudah menyediakan pembayaran digital bagi masyarakat, agar masyarakat bisa semakin mudah melakukan pembayaran.

“Kita sekarang permudah pembayaran melalui digital dan ini sduah dilaksanakan. Sampai Agustus kemarin, yang punya tunggakan bisa membayar secara online, tidak perlu datang langsung ke loket pembayaran,” jelasnya.

Diluar itu, lanjut Lukman, untuk pelanggan yang masih sulit dalam pembayaran, pihaknya bekerjasama dengan jaksa pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Subang.

“Nanti kan bisa terkonfirmasi kenapa bisa terjadi tunggakan. Kami tidak bisa sendiri jika ada kendala seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam peraturan daerah penagihan batas maksimal tiga bulan, jika dua bulan mennunggak akan ditutup dan tiga bulan keatas menunggak itu akan langsung dicabut. Namun, ketika pelanggan melunasi tunggakan tersebut mesin air akan di pasang kembali.

Diketahui, jumlah tunggakan Perumda Tirta Rangga Subang dari sejak berdiri 35 tahun dengan total mencapai 10 miliar rupiah. (cdp)