Ada Apa Dengan Rata Lama Sekolah di Subang?

Ada Apa Dengan Rata Lama Sekolah di Subang?
0 Komentar

Oleh: Indra Satrio (Pegawai BPS Subang)

Manusia merupakan aset yang paling penting dari negara. Oleh karena itu, membangun kualitas manusia menjadi suatu keharusan jika suatu bangsa ingin maju. Kualitas dasar manusia yang perlu dibangun meliputi tiga dimensi, yaitu umur panjang dan sehat, pendidikan, dan standar hidup layak. Pandemi covid-19 yang mengganggu dari sisi kesehatan manusia, menyebabkan perekonomian suatu negara menjadi stagnan bahkan menjadikan ekonominya mundur beberapa tahun. Itu satu contoh besarnya pengaruh dari sisi dimensi kesehatan.

Untuk melihat sejauh mana potensi manusia dari bangsa atau daerah, maka diperlukan suatu alat ukur. Salah satu alat ukur tersebut adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM melakukan pendekatan dimensi kesehatan dengan indikator harapan hidup saat lahir, dimensi pendidikan dengan harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah, sedangkan dimensi standar hidup layak dengan pengeluaran per kapita.

IPM Target dan Realisasi Kabupaten Subang

Badan Pusat Statistik (BPS) mempublikasikan bahwa nilai IPM Kab Subang pada tahun 2020 sebesar 68,95. Angka ini berada dibawah target angka IPM tahun 2020 dari RPJMD Kab. Subang yaitu sebesar 69,47. Jika target IPM untuk tahun 2023 sebesar 71,23, maka apa yang terutama dari hal yang utama yang harus dilakukan agar target tersebut tercapai? Untuk itu diperlukan besaran nilai yang membangun IPM itu sendiri. BPS mencatat bahwa indeks kesehatan sebesar 0,81, indeks harapan lama sekolah sebesar 0,65, indeks rata-rata lama sekolah sebesar 0,47, dan indeks pengeluaran sebesar 0,72. Sehingga dari besaran nilai tersebut, diketahui bahwa rata-rata lama sekolah merupakan indikator yang terpenting dari hal yang penting lainnya untuk dilakukan percepatan kebijakan.

Baca Juga:An Analysis Of Critical Aspects Of Literary Essay ExampleHujan Deras, Pengendara Motor di Lembang Terbawa Arus Air

Rata-rata lama sekolah (RLS) merupakan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Atas dasar standar Internasional UNDP, RLS hanya mancakup penduduk berusia 25 tahun keatas. BPS mencatat bahwa pada tahun 2020, nilai RLS Kab. Subang sebesar 7,1 tahun, yang artinya adalah penduduk Kab. Subang yang berusia 25 tahun, bisa sekolah hanya sampai kelas 1 SMP atau tidak tamat SMP.

Jika pemerintah Kab. Subang ingin melakukan percepatan dalam menaikan angka IPM ke angka 71,23 di tahun 2023 sesuai target, maka diperlukan percepatan kebijakan dalam penggalakan program paket A dan paket B bagi penduduk yang berusia 25 tahun ke atas. Namun tidak semudah yang dibayangkan ketika berhadapan dengan penduduk usia 40 tahun keatas yang belum pernah sekolah atau tidak tamat SD. Mereka akan berpikir dua kali sebelum memutuskan mengikuti kejar paket A. Karena bagi mereka, mengikuti kejar paket A sudah tidak berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi mereka. Oleh karena itu dibutuhkan ide dan program yang inovatif dan kreatif sehingga penduduk usia 40 tahun keatas yang tidak pernah sekolah atau belum mempunyai ijasah SD, dapat mengikuti kejar paket A.

0 Komentar