Akankah KPK Masih Bisa Bertahan?

Akankah KPK Masih Bisa Bertahan?
0 Komentar

Oleh: Ulfah Husniyah, S.Pd

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra mengaku heran dengan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan hadir memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak untuk Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Akan tetapi, pimpinan KPK bersedia memenuhi undangan Ombudsman terkait klarifikasi TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

“Perlakuan KPK juga berbeda. Ketika dipanggil Komnas HAM tidak mau datang dengan berbagai macam alasan,” kata Azyumardi dikutip dari Antara, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:Pernah di Targetkan jadi Eco Wisata, Begini Kondisi TPA Panembong Setelah DialihkanDesa Kihiyang Zona Merah, Kadinkes: Warga yang Meninggal Akibat Terpapar Covid-19 di Desa Kihiyang Setiap Hari Hampir Terjadi

Azyumardi pun mengomentari tidak hadirnya pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM yang turut dibela Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Ia menilai akan menjadi sebuah masalah ketika pimpinan atau perwakilan KPK tidak mau datang memenuhi panggilan Komnas HAM tetapi di sisi lain malah memenuhi panggilan Ombudsman.

“Ini jadi tanya juga,” kata Azyumardi.

Dia menduga KPK merasa lebih aman datang ke Ombudsman daripada ke Komnas HAM.

Cendikiwan Muslim itu pun menagaskan bahwa dirinya menolak tes wawasan kebangsaan sebagai syarat yang dijadikan ukuran alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut dia, banyak ketidakadilan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan itu sehingga mendorong Komnas HAM melihat hak-hak konstitusional warga yang bisa jadi dilanggar.

Seperti diketahui Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal mengenai alih status pegawai KPK tersebut.

Pemanggilan kedua yang dilakukan Komnas HAM buntut dari pemanggilan pertama yang tidak dihadiri oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga:Penting! Macam-Macam Penyakit Lambung dan Cara MengatasinyaDicekoki Miras Jenis Gingseng sampai Mabuk, RS mengaku Cabuli Bunga Satu Kali

Komnas HAM telah menjadwalkan pemanggilan kedua Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada Selasa (15/6/2021).

Diketahui, TWK adalah syarat para pegawai KPK sebelum alih status sebagai ASN. Namun tampak aneh, sebab tes selesai pegawai KPK malah bersandar pada pandangan keagamaan yang diklaim radikal.

Akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril tidak melihat adanya relevansi antara soal TWK dengan kompetensi jabatan yang diemban staf KPK. Karenanya, ia meminta agar pimpinan KPK mengklarifikasi soal-soal itu. ( kompas.com, 5/5/2021)

0 Komentar