Hukum Prank dalam Islam

Hukum Prank dalam Islam
0 Komentar

Oleh : Lilis Iyan Nuryanti, S.Pd
(Komunitas Pena Islam)

Belum lama ini, publik dihebohkan dengan kabar adanya seorang pria bernama Yana Supriatna (40), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, hilang misterius di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) lalu.

Sejak Yana dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Selasa (16/11/2021) malam, pihak kepolisian serius menanggapi laporan tersebut karena dikhawatirkan terjadi tindak kriminal yang dapat menyebabkan kematian terhadap korban.

Pencarian korban yang diketahui sebagai karyawan di salah satu kantor notaris di Kecamatan Jatinangor ini melibatkan lebih dari 200 personel gabungan. Personel terdiri dari Polres Sumedang, Kodim Sumedang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang, Basarnas Bandung, Brimob Polda Jabar, dan potensi SAR lainnya. Sampai pencarian sempat dihentikan karena cuaca hujan yang dapat membahayakan tim SAR gabungan. Hingga pada pencarian hari ketiga, melibatkan dua anjing pelacak K-9 dari Direktorat Samapta Polda Jabar.

Baca Juga:Isu Terorisme Kembali Ramai, Saatnya Akhiri Stigma Negatif pada IslamIslam Solusi Terbaik dalam Penanganan Banjir

Yana akhirnya ditemukan polisi di wilayah Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jabar, dalam keadan sehat, Kamis (18/11/2021). Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata alasan Yana melakukan prank hilang di Cadas Pangeran karena tekanan masalah pekerjaan dan keluarga.

Bahkan, polisi menyebut Yana sudah menyusun skenario kebohongan tersebut untuk lari dari permasalahan pribadinya itu. Atas perbuatannya, polisi pun menetapkannya sebagai tersangka karena telah menyebarkan kabar bohong. Hingga membuat heboh se-Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, Yana secara sadar dan mengakui bahwa ia membuat skenario seolah menjadi korban kejahatan hingga akhirnya melarikan diri. (Kompas.com, 23/11/2021)

Selain kasus Yana, masih banyak kejadian-kejadian prank yang dilakukan oleh beberapa kalangan. Prank merupakan perbuatan senda gurau, kelakar, lelucon, atau menipu orang lain. Sebab telah menjadi kebiasaan baru, hal yang dianggap lazim jika anak nge-prank kedua orang tuanya, lalu tertawa karena dianggap lucu telah menipu orang tuanya. Begitu pula murid nge-prank gurunya dan kawula muda nge-prank sesamanya.

Begitupun dengan fenomena video jahil atau ‘Prank’ di dunia maya telah menjadi magnet yang sangat menyedot perhatian masyarakat dalam beberapa tahun belakangan. Tidak heran, video-video prank yang diunggah ke laman media sosial seperti youtube dan instagram selalu menjadi viral dan bahkan ditonton hingga jutaan kali.

0 Komentar