Ilusi Pelarangan Minol melalui Legislasi Demokrasi

Ilusi Pelarangan Minol melalui Legislasi Demokrasi
0 Komentar

Oleh: Teh Aan/ Ibu Rumah Tangga
Cangkuang-Biru- Majalaya

DPR kembali menggulirkan RUU/ Rancangan Undang-Undang terkait larangan minuman beralkohol/ Minol, berdalih untuk menciptakan ketertiban dan mentaati ajaran agama, walaupun tidak ada data akademis yang menunjukkan jumlah kasus kriminalitas akibat minuman beralkohol.

RUU larangan minuman beralkohol ini, pertama kali diusung oleh DPR pada tahun
2009, saat tak disahkan hingga dibahas lagi pada periode 2014 dan 2019.

Pembahasannya kembali mandek karena adanya perbedaan pendapat antara pengusung RUU, yang ingin melarang minol, dan pemerintah yang menginginkan konsumsi alkohol tak dilarang, tapi diatur.

Baca Juga:Patimban Dibangun, Siapa yang Untung?Bawaslu: Politik Uang Lahirkan Pemimpin Korup

Kali ini, RUU itu kembali diusung oleh PPP, PKS, dan Partai Gerindra.
Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu pengusung RUU larangan minuman beralkohol, Illiza Sa’aduddin Djamal, berpendapat aturan itu penting demi menjaga ketertiban, dan yang kita inginkan adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras tersebut, jadi biar lebih tertib, dan ada ketentraman,” ujarnya.

Merespons RUU itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APBMI), Stefanus, menyatakan khawatir jika RUU itu sampai lolos.
“Saya sih ada kekhawatiran, jadi jangan sampai kelolosan. Tiba-tiba keluar larangan alkohol. Itu nggak benar lah.”

“Kita nggak ingin disahkan. Kalau disahkan sama saja membunuh pariwisata Indonesia,” kata Stefanus.
Minuman beralkohol adalah salah satu produk yang dikenakan cukai.

Pada awal tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp7,3 triliun pada penerimaan cukai negara tahun 2019, jumlah yang oleh Stefanus disebut “besar bagi penerimaan negara”.

Stefanus berpendapat minuman beralkohol memang perlu diatur dan diawasi, misalnya mengenai usia orang yang diizinkan mengkonsumsi, tapi tidak dilarang.

Namun, pengusung RUU ini dari PPP, Illiza Djamal, tak sepakat jika masalah ekonomi dipersoalkan.
“Kita harus berpikir keras hal apa yang nanti bisa meningkatkan perekonomian kita, begitu signifikan pendapatan yang kita dapatkan [dari minuman beralkohol] dibanding dengan persoalan yang kita dapatkan dari minuman keras ini,” ujarnya.

Meski begitu, ia juga mengatakan akan ada konsumsi alkohol yang dikecualikan dari UU ini, seperti untuk wisatawan, ritual keagamaan, dan acara adat.

0 Komentar