Islam Pencetus Undang-undang Pembawa Rahmat

Islam Pencetus Undang-undang Pembawa Rahmat
0 Komentar

Oleh: Lilis Suryani

Masifnya aksi demonstrasi di berbagai daerah dalam beberapa hari ini, di akibakan karena ketidakpuasan terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, senin (5/10/2020). Selain dinilai tergesa-gesa, Undang-undang ini juga disinyalir tidak pro terhadap buruh dan pekerja. Adapun, UU Cipta Kerja ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Berkaitan dengan lingkungan hidup, secara garis besar, UU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perubahan itu diantaranya berhubungan dengan pemberian izin lingkungan yang mulanya ada pada kewenangan pemda, kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat.

Baca Juga:Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Stadion Si Jalak Harupat Akan Dipasang VARMusim Hujan Datang, Tanjungsiang Mulai Siaga Bencana

Hal inilah, yang dikritisi oleh sejumlah pegiat lingkungan. Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Hindun Mulaika berpendapat keberadaan Amdal yang dilemahkan menjadi ancaman bagi kelestarian alam.

Masalah lainnya dari omnibus law itu adalah proses perizinan yang tidak melibatkan peran atau partisipasi masyarakat. “Bagian ini kemudian dibatasi hanya untuk mereka yang terdampak langsung. Nah, soal terdampak langsung ini menjadi perdebatan besar,” kata Hindun, dikutip dari Katadata.co.id, Selasa (6/10).

Selain dinilai kontroversial, Undang-undang ini sama sekali tidak mencerminkan aspirasi rakyat, karena faktanya sebagian besar rakyat menolaknya bahkan meminta agar Undang-undang ini dibatalkan. Maka, sulit menepis dugaan bahwa UU ini merupakan pesanan. Terlepas dari siapa yang memesan dan berkepentingan dibalik UU ini, yang jelas bahwa Pemerintah dan DPR telah mengkhianati rakyat. Apalagi, UU ini lahir saat negara tengah menghadapi pandemi dan resesi ekonomi yang seharusnya menjadi fokus masalah yang harus segera diselesaikan. Bila kita perhatikan, selama ini produk hukum yang dihasilkan anggota parlemen memang sering menimbulkan pro kontra, penolakan, dan ketidakpuasan publik.

0 Komentar