Kacamata HAM dalam Konsep Negara Demokrasi pada Tragedi KM 50

Kacamata HAM dalam Konsep Negara Demokrasi pada Tragedi KM 50
0 Komentar

Pelanggaran HAM kembali mencuat di ranah publik, setelah terjadinya penembakan oleh anggota polisi terhadap kader Front Pembela Islam (FPI) yang menimbulkan korban tewas hingga 6 anggota FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM berpandangan jika Kepolisian telah melakukan tindakan pelanggaran karena menghilangkan nyawa manusia, yang sebenarnya masih bisa mereka kuasai dalam kondisi hidup untuk selanjutnya dimintai keterangan.

Sesuai aturan yang termaktub dalam Universal Declaration of Human Rights, tertanggal 10 Desember 1948 yang ditandatangani oleh 48 negara. Terdapat beberapa argumen bahwa negara wajib menjaga hak kemerdekaan dan kemanan secara fisik juga jaminan sosial atas hidupnya. Sementara di Indonesia, dengan lahirnya Pasal 27 dan 28 UUD 1945 serta UU No 39 Tahun 1999 adalah bentuk pengakuan HAM bagi setiap warga negara.

Melihat adanya aturan hukum tentang HAM, maka negara Indonesia yang dijalankan oleh rezim penguasa sejatinya harus memberikan jaminan guna memenuhi hak-hak rakyat, sebagai kompensasi dan kepatuhan terhadap kontrak sosial yang telah disepakati bersama. Terlebih Indonesia merupakan negara demokrasi yang mana pengaktualisasian kebijakannya harus berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Amirudin menjelaskan jika HAM dan Demokrasi harus jalan beriringan, dimana pelaksanaan HAM tergantung daripada kualitas demokrasi suatu negara.

Baca Juga:Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ-182 Akhirnya DitemukanPohon Tumbang, Kendaraan Menuju Subang Selatan Tersendat

Miriam Budiarjo menggemukakan teori penyelenggaraan kekuasaan negara oleh pemerintah yang baik apapun bentuk ideologinya musti mewujudkan fungsi negara berupa law and order, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan dan menegakan keadilan melalui badan-badan pengadilan lebih terperinci tentang negara yang bisa disebut sebagai penganut demokrasi yang baik menurut Frans Magnis Suseno harus memiliki produk hukum, control masyarakat terhadap pemerintah, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan hak-hak dasar rakyat.

Penghilangan 6 nyawa pada tragedi 50, tentu menyalahi aturan prinsip HAM pada kedaulatan demokrasi baik secara penyelengaraan atau fungsi dan tujuan di negara Indonesia. Selain berdampak pada sisi kemanusiaan, kasus ini banyak menimbulkan stigma negatif dari khalayak umum, seperti permainan politik kotor pemerintah dalam hal pembungkaman suara oposisi masyarakat yang banyak terlahir dari kelompok FPI. Terlebih tatkala organisasi FPI dibubarkan secara resmi oleh pemerintah, karena dianggap sering melakukan gerakan yang mengganggu masyarakat, maka memancing para simpatisan FPI untuk melabeli pemerintah saat ini sebagai dalang utama dibalik pelanggaran HAM tragedi KM 50 yang berakibat dengan menurunya kualitas demokrasi di Indonesia.

0 Komentar