Mengapa Lunak terhadap Pelaku Kekerasan Seksual?

Mengapa Lunak terhadap Pelaku Kekerasan Seksual?
0 Komentar

Oleh: Ratna Sari Dewi

Kekerasan seksual dilakukan beramai-ramai oleh pegawai KPI baru diproses setelah desakan kuat muncul dari publik. Kasus lain berupa sikap toleran KPI atas tampilnya artis pelaku kekerasan seksual di TV- menegaskan Lembaga ini begitu lunak memperlakukan pelaku kekerasan seksual. Berbanding terbalik dengan kampanye nasional anti kekerasan seksual.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan pihaknya mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat. ( republika.co.id, 2/9/2021 )

Korban mengalami gangguan psikis yang dialaminya sejak tahun 2011 sampai 2020. Dan korban bullying oleh para pelaku, korban juga sudah berusaha untuk melaporkan kasus kepada polisi dan hasilnya agar diselesaikan secara internal. Korban juga sudah melaporkan kepihak KPI tetapi pelaku tidak di hukum hanya sekedar dipindahkan kedevisi lain. Terungkap kasus yang terjadi di KPI di telusuri dari pesan berantai.

Baca Juga:Islam Mewujudkan Keharmonisan Keluarga Ditengah KrisisHipokrisi Kartu Prakerja Mampu Mengentaskan Kemiskinan

Terasa lunak terhadap pelaku kekerasan seksual tampak dari kasus pegawai KPI yang dilecehkan oleh seniornya.

Bahkan pelapor sebagai korban dapat dijerat UU ITE. Terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan. Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan, rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan cyber bullying baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

“Yang terjadi cyber bullying’baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Tegar menjelaskan, bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya. Ia menilai, bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

0 Komentar