Menyikapi Polemik Pembatalan Haji Tahun Ini

Menyikapi Polemik Pembatalan Haji Tahun Ini
0 Komentar

Sarah Adilah Wandansari, S.Pd., M.A
Bandung

Manusia di seluruh dunia saat ini memang sedang menghadapi banyak ujian selama pandemi covid-19. Pandemi ini memberikan efek bagi segudang masalah yang mayoritas diantaranya merupakan imbas dari pengelolalaan negara yang salah. Sehingga perhatian warga dunia ataupun pemerintah tidak hanya terfokus pada kesehatan masyarakat saja namun juga menguras fokus pada hal yang lain.

Kali ini masalah timbul dalam isu haji. Sejumlah kalangan terutama ulama di berbagai daerah menilai, bahwa pemerintah terkesan terburu-buru untuk memutuskan pembatalan haji di tahun ini. Padahal diketahui bahwa pemerintahan Arab Saudi sendiri belum memberikan informasi resmi perihal hal tersebut. Dilansir dari tirtoid, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan bahwa haji di tahun ini batal. Lebih lanjut, pengumuman ini disampaikan melalui keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaat haji, alasannya adalah anggapan bahwa ibadah haji belum juga kunjung dibuka oleh pemerintah Arab Saudi. Anggapan ini agaknya terlalu dini untuk dilontarkan karena tidak ada pernyataan yang resmi dari pemerintah Arab Saudi. Sebelum keputusan ini disampaikan dirinya mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak dalam jajaran pemerintahan yang dapat mengukuhkan hasil keputusannya.

Di sisi lain, pemerintah berdalih jikalau haji tetap dilaksanakan di tahun ini, maka pemerintah membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkannya. Pernyataan ini juga ditentang oleh beberapa orang yang menilai bahwa ibadah haji adalah ibadah tahunan, layaknya menjadi konsentrasi pemerintah untuk mengelolanya. Pemerintah sempat berdalih bahwa mereka telah mempersiapkan beberapa opsi bagi pelaksanaan haji semenjak wabah covid-19 tersebar, setidaknya terdapat tiga opsi, diantaranya pertama, dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap mengikuti kuota, kedua, adanya pembatasan kuota, dan ketiga, adanya pembatalan pelaksaan haji.

Baca Juga:Negara Abai, Kebutuhan Rakyat TergadaiMPR Apresiasi Langkah Emil Tangani Korona

Jadi yang benar adalah karena haji belum kunjung dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi atau karena Pemerintah belum siap dengan pelaksanaannya di tahun ini?

Banyak yang merasa bahwa keputusan pemerintah ini tidak didasarkan pada data resmi. Belum lagi dengan pembatalan haji dari Indonesia maka hal ini bisa berakibat pada kemungkinan sanksi diterapkan, misalnya berupa penurunan kuota jemaah haji. Terlebih pemerintah dengan tegas menyampaikan bahwa kuota haji di tahun ini akan diberangkatkan tahun depan dengan risiko adanya kenaikan pembiayaan haji yang harus di tanggung oleh jemaah haji, padahal jelas kondisi covid-19 yang menyebabkan pembatalan dari pemerintah juga bukan merupakan kehendak dari jemaah haji.

0 Komentar